
Pemerintah telah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Sistem ini mewajibkan verifikasi identitas pelanggan tidak hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, tetapi juga dengan scanning wajah untuk memastikan keaslian data kependudukan.
Ada dua metode utama yang bisa digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi SIM card dengan biometrik. Kedua cara ini memberikan opsi bagi pengguna agar dapat memilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
1. Registrasi di Gerai Operator
Registrasi langsung di gerai operator adalah metode pertama yang dapat digunakan. Pelanggan akan dibantu oleh petugas dalam seluruh proses untuk memastikan registrasi berhasil. Berikut langkah-langkahnya:
- Petugas memasukkan nomor ponsel pelanggan.
- Petugas kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Petugas memotret wajah pelanggan menggunakan kamera yang tersedia di gerai.
- Data NIK dan pola biometrik wajah (faceprint) dikirim ke database Dukcapil untuk verifikasi.
Jika data cocok dengan yang ada di database Dukcapil, kartu SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan. Namun, jika terjadi ketidaksesuaian, pelanggan diwajibkan memperbarui data kependudukan terlebih dahulu sebelum registrasi dapat dilanjutkan. Metode ini sangat dianjurkan bagi yang belum terbiasa dengan teknologi digital atau mengalami kendala teknis.
2. Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website Operator
Metode kedua memungkinkan pengguna untuk melakukan registrasi SIM card tanpa harus datang ke gerai fisik. Registrasi mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi resmi atau situs web operator yang menyediakan layanan registrasi SIM card berbasis biometrik. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Pengguna memasukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
- Sistem mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor tersebut.
- Pengguna memasukkan kode OTP sebagai langkah verifikasi awal.
- Pengguna memasukkan NIK yang terdaftar.
- Pengguna melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel untuk verifikasi biometrik.
- Data NIK dan biometrik wajah kemudian dikirim ke sistem database Dukcapil untuk dicek validitasnya.
Apabila verifikasi berhasil, SIM card langsung aktif dan siap dipakai. Jika gagal, pengguna harus memperbarui data kependudukan di Dukcapil. Metode ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin registrasi tanpa harus keluar rumah.
Standar Teknis Proses Registrasi Biometrik
Aturan registrasi SIM berbasis biometrik mengatur standar teknis yang wajib dipenuhi operator. Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Tingkat kemiripan minimal antara wajah pelanggan dengan data di Dukcapil harus mencapai 95 persen.
- Sistem harus memiliki fitur liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai adalah wajah hidup, bukan foto, video, atau gambar statis.
- Operator wajib menerapkan sistem anti-penipuan bersertifikat internasional ISO/IEC 30107-3.
- Semua proses menggunakan kamera, database Dukcapil, dan algoritma pencocokan data wajah secara otomatis.
Penerapan standar ini bertujuan agar proses registrasi tidak mudah dimanipulasi. Dengan demikian, nomor seluler yang didaftarkan benar-benar terhubung dengan identitas asli pemilik.
Aturan Kepemilikan Nomor Prabayar
Pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki satu NIK. Setiap orang hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan khusus seperti Internet of Things (IoT), Machine to Machine (M2M), atau keperluan institusi resmi.
Pembatasan ini diharapkan membuat pengelolaan nomor menjadi lebih tertib dan meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas serta penipuan digital melalui nomor seluler.
Migrasi ke Sistem Biometrik dan Penghapusan Sistem Lama
Setelah sebuah nomor berhasil diregistrasi menggunakan biometrik, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan ulang menggunakan sistem lama yang hanya memakai NIK dan KK tanpa verifikasi wajah. Ini menandakan bahwa verifikasi biometrik menjadi standar mutlak dalam registrasi SIM card baru.
Sistem lama pun sepenuhnya digantikan untuk memperkuat keamanan dan validitas data pelanggan.
Dengan dua cara registrasi yang sudah dijelaskan, masyarakat dapat memilih metode yang paling praktis dan sesuai kebutuhan. Implementasi sistem ini menegaskan komitmen pemerintah dan operator dalam menjaga keamanan data serta mencegah penyalahgunaan identitas digital di layanan telekomunikasi. Proses registrasi berbasis biometrik diprediksi akan meningkatkan tata kelola nomor seluler secara signifikan ke depan.





