Rungkat! Aturan Daerah Biaya Tinggi dan Birokrasi Rumit Ancam Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi

Author: Qoo Media

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah menghadapi berbagai hambatan yang mengancam keberlangsungan layanan komunikasi yang berkualitas. Permasalahan ini terutama muncul karena ketidaksinkronan aturan antara pemerintah pusat dan daerah yang memperumit proses perizinan dan menimbulkan biaya tinggi bagi operator.

Kondisi tersebut paling dirasakan oleh operator yang ingin membangun menara BTS dan menggelar kabel fiber optik. Ada banyak peraturan yang tumpang tindih dan tidak konsisten, serta adanya pungutan retribusi yang berbeda-beda di setiap wilayah. Situasi ini berdampak langsung pada biaya operasional dan terkadang berujung pada pemutusan layanan kepada masyarakat.

Tumpang Tindih Peraturan dan Dampaknya

Pemerintah daerah sering menerapkan aturan penggunaan fasilitas publik dan barang milik daerah (BMD) dengan kebijakan yang tidak seragam. Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, menyatakan bahwa terdapat setidaknya 12 daerah yang membebankan biaya sewa tinggi untuk kabel fiber optic, sebagian besar ada di Jawa Timur. Contohnya, di Mojokerto biaya sewa BMD bisa mencapai Rp13 miliar, sedangkan di Lampung Rp11 miliar.

Ketidaksamaan ini menyulitkan pelaku usaha telekomunikasi dalam menentukan nilai investasi yang rasional. Proses birokrasi yang rumit dan biaya sewa serta retribusi yang mahal memunculkan ketidakpastian hukum, sehingga menimbulkan dilema antara menuntaskan pembangunan infrastruktur atau menanggung beban biaya yang tinggi.

Pengaruh Besar Biaya dan Regulasi terhadap Investasi

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing, menegaskan bahwa beban biaya tinggi serta regulasi yang berbelit-belit mengurangi minat investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi. Ia menyoroti penurunan jumlah pelaku industri menara jika dibandingkan dengan 25 tahun lalu, padahal kebutuhan akan infrastruktur ini semakin meningkat, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).

Peraturan yang tidak mendukung bisa memperlambat ekspansi jaringan fiber optik yang sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital nasional. Akibatnya, target nasional seperti cakupan jaringan fiber optik 90 persen per kecamatan dan peningkatan kecepatan fix broadband dari 32,1 Mbps ke 100 Mbps pada tahun 2029 berpotensi tidak tercapai.

Kritik dan Harapan dari Berbagai Pihak

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menyuarakan kritik keras terhadap kondisi ini. Menurutnya, pelaku usaha harus diberi kemudahan berinvestasi agar pembangunan infrastruktur digital dapat berlangsung sehat dan berkelanjutan. Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang baru yang dapat mendukung industri telekomunikasi tumbuh dengan baik dan memberikan penghargaan bagi pelaku usaha yang telah berkontribusi besar dalam membangun infrastruktur.

Sisi pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mulyadi, menyampaikan bahwa sejak dua tahun terakhir pembangunan infrastruktur digital di wilayah non-3T telah diserahkan kepada pelaku swasta. Pemerintah hanya akan fokus pada wilayah 3T. Dengan begitu, pemerataan infrastruktur digital menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Penguatan Prinsip Transparan, Akuntabel, dan Efisien

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital, M. Hilman Fikrianto, menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam mengurus perizinan dan pemanfaatan infrastruktur digital. Hal ini penting untuk menemukan solusi yang diterima oleh semua pihak, mulai dari industri, operator telekomunikasi, hingga pemerintah pusat dan daerah.

Mencari jalan tengah antara kepentingan berbagai pihak akan membuka peluang agar regulasi tidak menjadi hambatan investasi. Hal tersebut juga meminimalisir ketidakpastian hukum yang selama ini dirasakan pelaku usaha.

Daftar Hambatan Utama Infrastruktur Telekomunikasi di Daerah

  1. Peraturan daerah yang tumpang tindih dan tidak sinkron dengan aturan pusat
  2. Proses birokrasi perizinan yang rumit dan memakan waktu lama
  3. Biaya sewa dan retribusi yang sangat tinggi dan bervariasi di setiap daerah
  4. Ketidakpastian hukum yang membuat investor sulit merencanakan investasi
  5. Menurunnya jumlah pelaku industri menara telekomunikasi
  6. Kurangnya kolaborasi efektif antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha

Jika masalah tersebut tidak segera diatasi, potensi gangguan terhadap kualitas layanan telekomunikasi di daerah akan semakin besar. Pelayanan yang selama ini sangat dibutuhkan justru terancam terputus, sehingga masyarakat tidak mendapatkan akses komunikasi yang layak. Keterbatasan infrastruktur juga bisa menghambat perkembangan ekosistem digital nasional yang selama ini didorong agar merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dan meninjau ulang kebijakan seputar pemanfaatan barang milik daerah dan proses perizinan. Penyesuaian aturan yang mengutamakan kemudahan berinvestasi tanpa mengorbankan kepentingan publik harus menjadi prioritas. Sementara itu, pelaku industri telekomunikasi juga perlu aktif berperan dalam dialog regulasi untuk menemukan solusi terbaik bersama pemerintah.

Perbaikan regulasi dan kolaborasi ini tidak hanya menunjang pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses telekomunikasi yang handal dan terjangkau.

Baca selengkapnya di: gadgetsquad.id
Terbaru