Telkomsel secara resmi mengimplementasikan sistem registrasi pelanggan baru menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Langkah ini diambil sebagai bagian upaya mendukung program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2026.
Registrasi berbasis biometrik ini bertujuan untuk memperkuat validitas data identitas pelanggan. Selain itu, metode ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik penipuan digital seperti scam dan phishing yang banyak terjadi di era digital saat ini.
Mekanisme Registrasi Biometrik Telkomsel
Untuk melakukan registrasi menggunakan biometrik wajah, Telkomsel menetapkan beberapa syarat berdasarkan status pelanggan. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi dengan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta verifikasi wajah secara langsung. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum menikah harus menggunakan NIK sendiri dan sekaligus NIK kepala keluarga disertai dengan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.
Telkomsel menginformasikan bahwa semua kartu perdana yang dijual harus dalam kondisi belum aktif. Aktivasi hanya dapat dilanjutkan setelah data pelanggan terverifikasi secara valid. Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per identitas per operator. Adanya pembatasan ini bertujuan mengurangi praktik penyalahgunaan identitas dan menyediakan kontrol lebih baik bagi pengguna.
Keunggulan dan Manfaat Registrasi Biometrik
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa teknologi registrasi biometrik ini membantu memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas pemilik yang benar. Filin menambahkan, “Hal ini mendorong rasa aman pelanggan saat berkomunikasi dan melakukan transaksi secara digital.”
Selain itu, pelanggan yang sudah berhasil melakukan registrasi biometrik bisa memeriksa nomor mana saja yang terdaftar dengan NIK mereka. Jika ada nomor yang tidak dikenali, pelanggan berhak meminta nomor tersebut diblokir untuk mencegah penyalahgunaan.
Cara Registrasi: Langsung dan Mandiri
Telkomsel memfasilitasi dua metode registrasi biometrik, yakni secara langsung di GraPARI maupun secara mandiri lewat situs resmi. Berikut panduan lengkapnya:
- Registrasi di GraPARI: Pelanggan WNI cukup membawa KTP untuk registrasi. Petugas layanan Telkomsel siap membantu seluruh proses termasuk bagi pelanggan yang tidak menggunakan smartphone.
- Registrasi Mandiri: Pelanggan mengakses laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah memasukkan nomor yang akan diregistrasi dan NIK, pelanggan diminta melakukan selfie untuk verifikasi wajah.
Kedua metode ini dirancang agar proses registrasi menjadi cepat dan mudah diikuti oleh semua kalangan.
Perlindungan Data dan Standar Keamanan
Telkomsel menegaskan bahwa data biometrik yang dikumpulkan hanya digunakan untuk verifikasi identitas pelanggan. Sistem ini patuh pada ketentuan perlindungan data pribadi dan telah memenuhi standar keamanan informasi yang berlaku di Indonesia. Teknologi pengenalan wajah yang digunakan memiliki mekanisme pencegahan penipuan dan ketahanan terhadap serangan siber sesuai persyaratan regulator.
Filin Yulia menambahkan, implementasi registrasi biometrik ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang sudah dilakukan Telkomsel selama beberapa tahun terakhir bersama Kementerian Kominfo. Dengan kesiapan kanal dan layanan, pelanggan kini dapat menjalani proses registrasi dengan cara yang lebih mudah dan efisien.
Masa Transisi dan Kebijakan Tambahan
Pemerintah memberikan masa transisi hingga bulan Juni nanti untuk registrasi menggunakan metode lama yakni NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah masa ini berakhir, seluruh registrasi nomor baru harus menggunakan data biometrik valid. Berikut beberapa poin penting masa transisi dan layanan tambahan:
- Nomor yang sudah teregistrasi sebelum aturan biometrik berlaku tetap dapat digunakan tanpa perlu melakukan registrasi ulang.
- Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem registrasi biometrik wajah.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan disarankan mengunjungi laman resmi Telkomsel di tsel.id/registrasibiometrik atau menghubungi kanal layanan pelanggan resmi.
Dengan penerapan registrasi biometrik, Telkomsel memperkuat keamanan digital sekaligus mendukung kebijakan nasional yang menargetkan peningkatan identitas elektronik secara valid dan aman. Sistem ini diharapkan mempercepat penetrasi digital yang aman serta mendorong ekosistem komunikasi telekomunikasi yang terpercaya di Indonesia.
