Perampok iPhone 15 di Mojokerto Terjerat Utang Miliaran dan Hobi Miras yang Bikin Hidupnya Terpuruk

Kasus perampokan iPhone 15 Pro di DH Store Mojokerto mengungkap fakta penting yang berkaitan dengan latar belakang pelaku. Adendra Dwi Putra Jawara (20) diketahui mengalami tekanan ekonomi serta memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras sehingga memicu aksi nekat tersebut. Aksi ini menguak kondisi pelik yang dialami pelaku sebagai pekerja serabutan dengan penghasilan tidak tetap.

Adendra bekerja sebagai tukang cuci mobil di Surabaya dengan penghasilan harian sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Namun pendapatannya tidak mampu menutupi beban utang yang menumpuk, mulai dari cicilan motor Aerox sebesar Rp 1.250.000 per bulan hingga utang pribadi sekitar Rp 9 juta. Salah satu utang besar senilai Rp 10 juta kepada kenalan di Surabaya baru bisa dilunasi sebagian sebesar Rp 1 juta. Kondisi ini menggambarkan tekanan finansial berat yang dialami.

Hobi Minuman Keras Memperparah Kondisi Finansial

Kebiasaan merokok dan mengonsumsi miras intensif turut memicu tumpukan utang pelaku. Setiap pulang kerja, Adendra tercatat menghabiskan sekitar Rp 150.000 hanya untuk membeli minuman keras. Kebiasaan ini menyerap hampir seluruh penghasilannya, sehingga tidak tersisa cukup uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.

Persiapan Perampokan yang Terencana

Karena tekanan ekonomi dan utang yang menumpuk, Adendra mulai merencanakan aksi perampokan demi mendapatkan uang cepat. Ia tidak ingin membebani orang tua dengan masalah keuangannya. Pelaku membeli sebuah pistol mainan dan mengecatnya hitam agar menyerupai senjata asli. Dia menentukan target toko DH Store di Mojokerto menggunakan aplikasi Google Maps, memilih lokasi relatif sepi agar tidak banyak saksi.

Kronologi Perampokan yang Gagal

Pada hari kejadian, Adendra berangkat dari Surabaya menuju DH Store di Mojokerto menggunakan motor Yamaha Aerox. Sesampainya di toko, ia berpura-pura menjadi pembeli dan kemudian mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam dua karyawati. Namun, karyawati melakukan perlawanan dan berteriak maling sehingga pelaku panik. Ia akhirnya melarikan diri tanpa barang hasil curian.

Adendra jatuh dari motor saat dikejar warga dan langsung diamankan. Pelaku tidak melakukan kekerasan fisik karena ini merupakan percobaan kejahatan pertama bagi dirinya. Selanjutnya, kasus diserahkan kepada Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Polisi menyita barang bukti berupa pistol mainan, motor Yamaha Aerox, pakaian pelaku, ponsel iPhone 15 Pro, serta rekaman CCTV. Adendra kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Fakta Penting Mengenai Kasus Perampokan iPhone 15 Pro

  1. Adendra merupakan perantau dari Nganjuk yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil dengan penghasilan harian tak menentu.
  2. Pelaku memiliki utang mencapai Rp 10 juta lebih yang menjadi beban keuangan utama.
  3. Kebiasaan mengonsumsi miras setiap hari menyumbang besar pada pengeluaran tidak produktif pelaku.
  4. Pelaku mempersiapkan aksi perampokan dengan membeli pistol mainan dan memilih lokasi toko yang sepi.
  5. Aksi perampokan gagal karena perlawanan karyawati dan reaksi cepat warga sekitar.
  6. Pelaku dijerat hukum dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini memberikan gambaran bagaimana tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif tanpa kontrol dapat mendorong seseorang pada tindakan kriminal. Keterbatasan penghasilan sebagai pekerja informal dan kebiasaan buruk memicu keputusan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Penanganan hukum yang tegas diperlukan sekaligus pendekatan rehabilitatif agar pelaku dapat memperbaiki kondisi hidupnya. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat luas untuk waspada terhadap pengaruh negatif yang mungkin menghancurkan masa depan.

Source: www.harianbasis.co

Berita Terkait

Back to top button