Polisi menangkap seorang driver ojek online (ojol) di Padang atas kasus pencurian iPhone 11 Pro Max 64GB. Pelaku yang berinisial FYP (46) ditangkap di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji pada malam hari pukul 22.00 WIB.
Kasus pencurian ini bermula pada tanggal 16 Februari pagi hari di tepi Jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Korban melaporkan kehilangan iPhone 11 Pro Max warna hijau setelah aksi pencurian yang terekam oleh kamera CCTV sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menerima laporan pada tanggal 25 Februari, kepolisian Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Lokasi perangkat berhasil terlacak melalui fitur iCloud yang menunjukkan keberadaan iPhone tersebut di Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya.
Anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelacakan. Petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang terekam di video CCTV saat pencurian.
Tidak jauh dari motor tersebut, seorang pria duduk di atas motor itu dan dicurigai sebagai pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku menjadi pelaku pencurian iPhone 11 Pro Max milik korban.
Pelaku yang tanpa perlawanan menyerahkan ponsel tersebut yang ternyata disembunyikan di dalam jok sepeda motornya. Selain iPhone, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa barang bukti berupa perangkat iPhone dan kendaraan berhasil diamankan sebagai bukti kasus. Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan kerja kolektif aparat dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna gadget di tempat umum dan memanfaatkan teknologi pelacakan perangkat digital. Fitur iCloud dan rekaman CCTV terbukti membantu kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian dengan cepat dan tepat sasaran.
Berikut rangkuman kronologi dan fakta penting kasus pencurian iPhone di Padang:
1. Tanggal pencurian: Senin pagi pukul 11.30 WIB di Jalan Pasar Raya Padang
2. Pelaku: FYP, driver ojek online berusia 46 tahun
3. Lokasi penangkapan: Komplek Almara, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji
4. Barang bukti: iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau dan motor Honda Beat warna hitam
5. Bukti tambahan: rekaman CCTV dan pelacakan melalui iCloud
6. Penanganan kasus: laporan diterima tanggal 25 Februari, langsung direspons penyelidikan dan penangkapan
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pengemudi ojek online dalam menjaga kepercayaan serta keamanan selama beraktivitas. Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar tindakan kriminal dapat diminimalkan.
Penangkapan pelaku pencurian iPhone oleh driver ojol tersebut merupakan contoh konkret bagaimana teknologi dan kepolisian bekerja sama mengamankan hak milik warga kota Padang. Upaya preventif dan responsif seperti ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna layanan transportasi daring maupun masyarakat umum.
Baca selengkapnya di artikel sumber: sumbarkita.id