SPS Tolak Perjanjian Dagang RI-AS, Ancaman Berat Terhadap Kedaulatan Informasi dan Masa Depan Jurnalisme Nasional!

Serikat Perusahaan Pers (SPS) resmi menolak implementasi Perjanjian Dagang RI-AS (ART) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran serius mengenai dampak perjanjian tersebut terhadap kedaulatan informasi dan masa depan jurnalisme nasional.

Januar P. Ruswita, Ketua Umum SPS, menegaskan bahwa ART bukan sekadar regulasi perdagangan biasa. Kesepakatan ini berpotensi mengancam keberlangsungan media lokal dan membuka celah dominasi platform teknologi asal Amerika Serikat.

Ancaman Kolonialisme Digital

SPS menyoroti poin-poin krusial dalam perjanjian yang mengatur perdagangan digital dan arus data lintas batas. Ketentuan tersebut dianggap bisa mengurangi ruang regulasi mandiri Indonesia, yang selama ini melindungi ekosistem media dan jurnalisme nasional.

Menurut Januar, ketentuan ini memungkinkan korporasi global untuk semakin menguasai distribusi informasi dan pendapatan iklan. "Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara," ujarnya. Hal ini memperkuat ketimpangan struktural yang seolah dilegalkan oleh negara.

Dampak pada Pendapatan Iklan Media Lokal

Industri pers nasional berada dalam tekanan besar akibat dominasi platform global yang menguasai sebagian besar belanja iklan digital. Kondisi ini mengakibatkan media lokal kehilangan daya tawar dan pendapatan utama yang selama ini menjadi sumber keberlanjutan mereka.

SPS khawatir perjanjian ini membatasi kebijakan afirmatif pemerintah yang seharusnya melindungi media nasional. Tanpa perlindungan yang memadai, kualitas jurnalisme dan keberagaman informasi di Indonesia bisa terus menurun.

Perlindungan Ekosistem Jurnalisme dan Demokrasi

SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas dagang, melainkan alat penting dalam mendukung demokrasi. Pembukaan investasi tanpa batas berisiko menggerus independensi redaksi demi kepentingan korporasi multinasional.

Untuk itu, SPS menetapkan tiga tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI terkait ART:

  1. Menolak implementasi isi perjanjian yang merugikan kedaulatan informasi bangsa.
  2. Mendesak Pemerintah membuka seluruh proses pembahasan secara transparan kepada publik.
  3. Meminta DPR tidak memberikan persetujuan tanpa kajian dampak mendalam terhadap jurnalisme nasional.

SPS melihat langkah-langkah ini sebagai kunci menjaga keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas dan demokrasi yang sehat di Indonesia. Tanpa tindakan tersebut, media nasional akan terus terdesak oleh kekuatan platform global yang tidak berimbang.

Penolakan SPS terhadap Perjanjian Dagang RI-AS menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kedaulatan digital dan informasi. Kesepakatan ini harus dikaji ulang secara komprehensif demi menjaga ruang regulasi yang mendukung media nasional bertahan di era globalisasi digital.

Dengan posisi ini, SPS mengajak semua pihak terutama legislatif dan eksekutif untuk berhati-hati dalam setiap keputusan terkait perdagangan digital. Masa depan jurnalisme Indonesia sangat bergantung pada keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan nasional di tengah arus dominasi pasar global.

Berita Terkait

Back to top button