Aturan TKDN Hanya Tumbuhkan Komponen 30 Persen, Kenapa Industri Dalam Negeri Tak Berkembang?

Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk perangkat telekomunikasi di Indonesia telah diimplementasikan sejak 2015. Namun, persentase komponen dalam negeri yang dipenuhi vendor masih stagnan di kisaran 30% dari tahun ke tahun, meskipun TKDN ini ditujukan untuk mendorong peningkatan kandungan lokal.

Awalnya, TKDN diatur dalam Permenkominfo No. 27 Tahun 2015, yang mensyaratkan komponen dalam negeri minimal 20% pada 2016 dan dinaikkan menjadi 30% pada 2017. Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan minimal TKDN menjadi 35% untuk perangkat telekomunikasi seperti smartphone 4G dan 5G melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2021. Namun, hingga 2026, angka tersebut masih belum berubah dan implementasinya masih menghadapi tantangan.

Implementasi TKDN dan Realitas di Lapangan

Pengamat gadget, Aryo Meidianto, menilai bahwa penerapan TKDN memang sudah berjalan tetapi masih belum optimal. Ia menegaskan bahwa TKDN harus dijalankan dengan prosedur yang lebih sederhana dan tidak asal-asalan agar tidak membebani proses bisnis. Aryo juga mengingatkan agar aturan TKDN diberlakukan secara adil dan konsisten untuk semua vendor smartphone yang masuk ke pasar Indonesia.

Banyak vendor smartphone diketahui memanfaatkan celah dengan memasukkan produk-produk seperti kemasan kardus dan sejumlah aplikasi ringan asal Indonesia sebagai bagian dari komponen dalam negeri. Contohnya, pengisian TKDN terkadang hanya diisi oleh charger, kardus kemasan, atau beberapa aplikasi yang sebenarnya tidak memberikan nilai tambah signifikan bagi konsumen.

“Memang banyak perangkat menggunakan kardus kemasan dan aplikasi sebagai basis TKDN, tetapi hal ini bukanlah solusi yang menjamin peningkatan kualitas produk lokal,” jelas Aryo. Dia menambahkan bahwa Indonesia harus fokus pada produksi komponen bernilai tinggi, seperti chipset atau kamera, agar nilai TKDN benar-benar berkontribusi terhadap pertumbuhan industri manufaktur dalam negeri.

Dampak TKDN terhadap Daya Saing Produk Lokal

Peneliti Makroekonomi dari LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai bahwa kebijakan TKDN justru dapat menurunkan daya saing produk Indonesia. Ia menyebut bahwa negara-negara maju dan beberapa negara berkembang yang sudah berhasil meningkatkan manufakturnya tidak bergantung pada kebijakan TKDN yang ketat.

“Kebijakan TKDN bersifat restriktif dan menghambat mekanisme pasar bebas (market mechanism), sehingga produk impor dipaksa memenuhi persentase kandungan lokal,” ujar Teuku. Ia menjelaskan bahwa negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Taiwan meningkatkan kandungan lokal tidak karena pemaksaan regulasi, melainkan karena daya saing komponen mereka yang memang tinggi.

Menurut Teuku, kebijakan yang sifatnya memaksa ini menyebabkan vendor besar, seperti Apple, memilih untuk tidak mematuhi TKDN Indonesia dengan alasan perlunya fleksibilitas pasar dan inovasi produk. Sementara itu, pendukung kebijakan TKDN berharap bahwa regulasi ini bisa mendorong pertumbuhan industri dan investasi dalam negeri.

Teuku juga mengungkapkan bahwa kebijakan TKDN semestinya tidak menjadi satu-satunya strategi untuk meningkatkan investasi dan manufaktur di dalam negeri. Negara-negara yang sukses justru lebih mengedepankan peningkatan kualitas dan daya saing komponen, bukan sekadar pemaksaan angka kandungan lokal.

Tantangan dan Peluang ke Depan

Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam meningkatkan kandungan lokal pada produk teknologi tinggi. Saat ini, produksi komponen utama seperti chipset, motherboard, dan kamera masih sangat terbatas di dalam negeri. Oleh karena itu, keberhasilan penerapan TKDN akan sangat bergantung pada kemampuan industri nasional mengembangkan komponen tersebut.

Langkah pengembangan industri komponen dengan nilai tambah tinggi juga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, hal itu memerlukan dukungan investasi, teknologi, dan kebijakan yang berpihak pada inovasi serta kemudahan berusaha.

Berikut ini beberapa poin penting terkait TKDN perangkat telekomunikasi di Indonesia:

  1. Awal penerapan TKDN sejak 2015 dengan target awal 20% kandungan lokal.
  2. Kenaikan persentase TKDN menjadi 30% pada 2017 dan 35% pada 2021.
  3. Banyak vendor hanya memenuhi TKDN lewat komponen rendah nilai, seperti kardus kemasan dan aplikasi ringan.
  4. Kebijakan TKDN dinilai membatasi daya saing produk lokal jika tidak diimbangi peningkatan kualitas manufaktur.
  5. Perbandingan dengan negara tetangga yang meningkatkan kandungan lokal melalui daya saing komponen, bukan pemaksaan aturan.
  6. Kebutuhan mendesak untuk membangun industri manufaktur komponen bernilai tinggi agar TKDN lebih efektif.

Kebijakan TKDN tetap menjadi upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian industri nasional di sektor teknologi. Namun, evaluasi dan pengembangan regulasi yang lebih tepat sasaran perlu dilakukan agar TKDN tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, melainkan benar-benar mendorong pertumbuhan manufaktur lokal dan daya saing produk Indonesia di pasar global. Penyesuaian kebijakan serta investasi teknologi akan menentukan keberlanjutan dan efektivitas TKDN ke depan.

Source: selular.id

Berita Terkait

Back to top button