X Dan Bigo Live Tak Bisa Lagi Mengelak, Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Wajib Dipatuhi

Pemerintah memperketat pengawasan ruang digital anak lewat penerapan PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret. Aturan ini menargetkan penyelenggara sistem elektronik agar membatasi akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun dan memperkuat perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh platform tanpa pengecualian. Komdigi juga memberi masa transisi selama satu tahun agar para penyedia layanan bisa menyesuaikan sistem, kebijakan, dan mekanisme pengawasan mereka dengan aturan baru tersebut.

Komdigi Surati Delapan Platform Besar

Pada tahap awal, Komdigi sudah mengirim surat kepada delapan platform digital untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas. Daftar platform itu mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai pendekatan bertahap penting agar platform punya waktu menata ulang fitur verifikasi usia serta sistem moderasi. Namun, Meutya menegaskan bahwa masa transisi bukan alasan untuk menunda komitmen perlindungan anak.

X dan Bigo Live Dinilai Paling Kooperatif

Komdigi menyebut hanya dua platform yang sudah menunjukkan kepatuhan penuh pada tahap awal, yakni X dan Bigo Live. Keduanya dinilai paling cepat menyesuaikan kebijakan internal dengan arah regulasi yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Meutya mengatakan X sempat meminta tambahan waktu, tetapi akhirnya memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun anak di bawah usia yang ditentukan. Platform tersebut juga disebut telah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun dalam pusat bantuan dan panduan pengguna.

Bigo Live juga mengambil langkah serupa dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas dalam perjanjian pengguna dan kebijakan keamanan. Selain itu, platform itu telah mengajukan pembaruan klasifikasi usia ke toko aplikasi agar pembatasan baru dapat diterapkan secara lebih luas.

Langkah yang Diminta Pemerintah

Komdigi tidak hanya meminta perubahan teks kebijakan, tetapi juga penerapan teknis yang benar-benar efektif. Untuk itu, ada beberapa langkah yang diharapkan segera dilakukan platform digital.

  1. Menyesuaikan batas usia pengguna sesuai PP Tunas.
  2. Menonaktifkan atau membatasi akun yang tidak memenuhi syarat usia.
  3. Menerapkan verifikasi ganda dengan teknologi dan pemeriksaan manusia.
  4. Mengajukan pembaruan klasifikasi usia ke toko aplikasi.
  5. Melaporkan kepatuhan secara resmi kepada Komdigi.

Dalam penjelasannya, Bigo Live disebut akan memakai moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan dan verifikasi manual. Mekanisme ini ditujukan untuk mendeteksi akun di bawah umur dan menutup celah penyalahgunaan identitas saat pendaftaran.

Indonesia Tekankan Perlakuan yang Sama

Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya perlakuan yang setara terhadap aturan perlindungan anak di semua negara. Ia meminta platform berhenti membedakan kepatuhan antara satu wilayah dan wilayah lain, karena prinsip perlindungan anak harus bersifat universal dan non-diskriminatif.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama atas keamanan digital, baik di Indonesia maupun di negara lain. Karena itu, platform diminta menyesuaikan kebijakan lokal dengan sungguh-sungguh, bukan hanya mengikuti aturan di negara yang pengawasannya lebih ketat.

Skala Tantangan di Indonesia

Komdigi menilai penerapan PP Tunas di Indonesia punya tantangan besar karena jumlah anak yang terdampak sangat besar. Meutya sebelumnya menyebut ada sekitar 70 juta anak berusia hingga 16 tahun di Indonesia, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan Australia yang juga sudah menerapkan aturan serupa.

Sementara itu, jika mengacu pada batas usia 18 tahun, jumlah anak yang perlu dilindungi disebut mencapai sekitar 82 juta. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa diperlakukan sebagai isu kecil, karena menyangkut jutaan pengguna muda yang aktif di platform digital setiap hari.

Di sisi lain, pemantauan Komdigi terhadap platform lain masih berlangsung dan pemerintah menunggu laporan kepatuhan dari masing-masing penyedia layanan. Langkah lanjutan ini akan menentukan seberapa cepat ekosistem digital di Indonesia menyesuaikan diri dengan standar baru perlindungan anak yang kini mulai ditegakkan lebih tegas.

Source: www.gadgetdiva.id

Berita Terkait

Back to top button