Menkomdigi Panggil Meta Dan Google, Uji Kepatuhan PP Tunas Yang Paling Keras

Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Meta dan Google karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai kedua perusahaan belum menjalankan kewajiban pembatasan akses anak sebagaimana diatur dalam aturan turunan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Meutya Hafid mengatakan pemerintah sudah mengirim surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif yang diatur dalam ketentuan berlaku. “Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan kepada Beritasatu.com, Senin (30/3/2026).

Mengapa Meta dan Google Dipanggil

Meta dan Google termasuk platform besar yang masuk dalam cakupan PP Tunas, karena Meta menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, sedangkan Google mengelola YouTube. Pemerintah menilai kewajiban platform untuk membatasi akses anak belum dijalankan sepenuhnya, padahal aturan itu sudah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Pemanggilan ini menandakan pemerintah mulai menguji kepatuhan platform digital terhadap regulasi baru yang fokus pada perlindungan anak. Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan pengawasan usia pengguna tidak hanya jadi kebijakan internal perusahaan, tetapi benar-benar diterapkan di Indonesia.

Aturan yang Wajib Dipatuhi Platform

PP Tunas dan aturan pelaksananya mewajibkan platform digital menjalankan sejumlah langkah perlindungan terhadap anak. Ketentuan ini menargetkan layanan yang paling banyak dipakai anak dan remaja agar ruang digital lebih aman dari paparan konten dan interaksi yang berisiko.

Berikut gambaran kewajiban yang menjadi sorotan pemerintah:

  1. Membatasi akses anak sesuai kategori usia.
  2. Menerapkan verifikasi usia pengguna.
  3. Menonaktifkan akun anak di bawah batas usia tertentu bila belum memenuhi syarat.
  4. Menyesuaikan sistem layanan agar sejalan dengan perlindungan anak.

Platform yang Sudah dan Belum Patuh

Hingga dua hari setelah PP Tunas berlaku, pemerintah menilai kepatuhan platform masih belum merata. Dari delapan platform digital utama yang masuk pengaturan, baru X dan Bigo Live yang disebut sudah menunjukkan kepatuhan awal dengan verifikasi usia dan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun.

Sementara itu, Meta dan Google dinilai belum memenuhi kewajiban secara penuh. TikTok dan Roblox juga masuk dalam daftar platform yang baru patuh sebagian, sehingga pemerintah memberi peringatan lanjutan kepada keduanya.

Daftar platform dalam cakupan PP Tunas:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Threads
  5. Instagram
  6. X
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Sanksi yang Disiapkan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas memuat sanksi bertahap bagi platform yang tidak patuh. Bentuk sanksi itu dimulai dari teguran administratif, lalu dapat meningkat menjadi penghentian sementara layanan hingga pemutusan akses di Indonesia.

Pernyataan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga menyiapkan penegakan aturan yang lebih tegas. Dalam kerangka itu, surat panggilan kepada Meta dan Google menjadi peringatan awal agar platform segera menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan nasional.

Dampak bagi Ekosistem Digital

Langkah pemerintah ini penting karena platform besar seperti Meta dan Google memiliki pengaruh besar dalam kehidupan digital anak dan keluarga di Indonesia. Jika aturan dijalankan dengan konsisten, maka risiko akses anak terhadap konten atau fitur yang tidak sesuai usia dapat ditekan lebih awal.

Di sisi lain, pemanggilan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai memperketat tata kelola platform digital, terutama pada isu perlindungan kelompok rentan. Bagi perusahaan teknologi, kepatuhan terhadap regulasi lokal kini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan syarat operasional yang harus dipenuhi agar layanan tetap berjalan di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa penerapan PP Tunas akan terus diawasi, termasuk terhadap platform lain yang baru menjalankan sebagian kewajiban. Dengan tenggat kepatuhan yang makin jelas, perhatian kini tertuju pada respons Meta, Google, TikTok, dan Roblox dalam menyesuaikan sistem mereka terhadap aturan perlindungan anak yang mulai ditegakkan secara lebih aktif.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version