Kementerian Komunikasi dan Digital membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Langkah ini diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kualitas mobile broadband di seluruh Indonesia.
Seleksi ini juga menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029. Pemerintah menargetkan tambahan spektrum agar operator seluler dapat mempercepat pemerataan akses internet berkualitas.
Spektrum yang Ditawarkan
Pita 700 MHz yang dibuka berada pada rentang 703–738 MHz untuk uplink dan 758–793 MHz untuk downlink. Total lebar pitanya mencapai 70 MHz atau 2×35 MHz.
Selain itu, pemerintah juga menawarkan pita 2,6 GHz pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz. Kedua pita ini dinilai penting untuk mendukung perluasan kapasitas layanan data dan pemerataan jaringan.
Kewajiban bagi Pemenang Seleksi
Peserta yang keluar sebagai pemenang wajib memenuhi komitmen pembangunan dan operasional yang sudah ditetapkan. Salah satunya adalah menyediakan layanan internet mobile broadband dengan standar minimum teknologi Long Term Evolution atau 4G di desa atau kelurahan yang ditentukan.
Pemenang juga harus menghadirkan layanan berbasis teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau 5G di kota atau kabupaten sesuai keputusan menteri. Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan manfaat spektrum baru langsung terasa pada perluasan layanan modern.
Biaya dan Komitmen Pembayaran
Dari sisi finansial, pemenang seleksi wajib melunasi biaya izin awal atau up-front fee. Mereka juga harus membayar biaya izin tahunan berupa biaya hak penggunaan atau BHP spektrum frekuensi radio.
Selain itu, peserta terpilih diwajibkan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya izin penggunaan frekuensi radio atau IPFR tahunan sampai masa izin berakhir. Skema ini dibuat untuk menjaga kepastian pemenuhan kewajiban selama masa pemanfaatan spektrum.
Mitigasi Gangguan Teknis
Kemenkomdigi juga menempatkan aspek teknis sebagai bagian penting dalam proses seleksi. Pemenang wajib melakukan mitigasi terhadap gangguan yang merugikan atau harmful interference agar pemanfaatan frekuensi berjalan aman dan tidak mengganggu layanan lain.
Pada pita 700 MHz, mitigasi difokuskan pada potensi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal. Sementara itu, pada pita 2,6 GHz, perhatian diarahkan pada potensi gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi, termasuk layanan meteorologi pada rentang 2700–2900 MHz dan sistem telekomunikasi khusus di pita S-band.
Prinsip Pelaksanaan Seleksi
Kemenkomdigi menegaskan seleksi akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah juga menempatkan alokasi frekuensi ini sebagai salah satu cara untuk mendorong peran operator telekomunikasi dalam penguatan ekonomi digital nasional.
Melalui pembukaan seleksi 700 MHz dan 2,6 GHz, pemerintah menyiapkan ruang bagi operator untuk memperluas jaringan sekaligus memperkuat kualitas layanan internet bergerak. Spektrum yang lebih luas diharapkan dapat mempercepat pemerataan konektivitas dan mendukung kebutuhan layanan digital di banyak wilayah Indonesia.
