Dana Operasional Bea Cukai Dipakai Beli iPhone dan Jam Tangan, Saksi Ungkap Aliran Dana Tak Resmi

Di ruang sidang, pengakuan mantan pejabat Bea Cukai ini langsung mencuri perhatian karena menyentuh penggunaan dana operasional yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. Sisprian Subiaksono menyebut dana di direktoratnya dipakai untuk membeli iPhone, tiket perjalanan, hingga jam tangan mewah.

Kesaksian itu muncul saat ia dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group. Jaksa lebih dulu menggali asal-usul dana operasional di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai sebelum masuk ke soal penggunaannya.

Dana operasional disebut berasal dari sisa anggaran

Sisprian menjelaskan dana operasional tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut sumbernya berasal dari sisa pertanggungjawaban DOK PPN, yakni dana operasional khusus pengamanan penerimaan negara, serta sisa biaya perjalanan dinas atau SPPD.

Menurut dia, dana dari DIPA yang belum bisa dipertanggungjawabkan atau dipertanggungjawabkan lebih kemudian digeser menjadi dana operasional. Ia juga menegaskan bahwa dana operasional itu bukan bagian dari anggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dipakai untuk tiket, iPhone, dan jam tangan

Saat jaksa menanyakan penggunaan dana itu, Sisprian mengaku pernah memakai dana operasional sebesar Rp34 juta untuk membeli tiket ke Brisbane bagi keluarganya. Ia juga membenarkan pernah ada dana Rp20 juta yang diambil dari jalur yang sama.

Untuk pembelian iPhone, Sisprian mengatakan dirinya pernah meminta tolong dibelikan ponsel untuk istri. Ia menyebut penggunaan dana operasional dilakukan dengan maksud akan diganti kemudian, meski penggantian itu belum sempat terjadi karena dirinya sudah ditangkap dalam perkara di Bea Cukai.

Jaksa juga menyinggung pembelian jam tangan merek Tag Heuer. Menanggapi hal itu, Sisprian mengaku pernah menggunakan dana operasional untuk menyiapkan kenang-kenangan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.

Kaitannya dengan perkara suap Blueray Cargo

Kesaksian Sisprian muncul dalam perkara yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Ia didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain John Field, perkara itu juga melibatkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Jaksa menyebut suap itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Group bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bidang kepabeanan.

Penerima suap dalam dakwaan itu terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai itu akan dituntut dalam berkas terpisah.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana aliran dana operasional, yang disebut berasal dari sisa pertanggungjawaban anggaran, masuk ke pemakaian pribadi dan pemberian barang. Di saat yang sama, kasus ini juga menyorot dugaan upaya mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan melalui praktik suap bernilai besar.

Exit mobile version