Aksi jambret iPhone 14 Pro milik seorang mahasiswi di kawasan Batam Kota berakhir cepat. Tiga pelaku berhasil dibekuk polisi hanya beberapa jam setelah laporan masuk melalui layanan darurat 110.
Penangkapan itu dilakukan Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Polisi juga mengamankan telepon genggam korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
Korban berinisial NA, 22 tahun, menjadi sasaran saat melintas dengan sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 18.15 WIB.
Dua orang pelaku yang berboncengan mendekati korban dari arah belakang. Mereka lalu mengambil handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang saat itu dalam keadaan terbuka.
NA sempat mencoba mengejar para pelaku setelah menyadari handphone miliknya hilang. Namun, ia terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada bagian bibir, serta lecet dan memar di tangan dan kaki.
Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp9 juta. Kondisi itu membuat laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh aparat di lapangan.
Menerima laporan melalui layanan 110, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di bawah pimpinan Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat. Polisi melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hasilnya, sekitar pukul 21.20 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka di kawasan Bengkong. Penangkapan dilakukan pada malam harinya, tak lama setelah aksi jambret itu terjadi.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LMN, 29 tahun, DS, 21 tahun, dan ES, 31 tahun. LMN disebut sebagai eksekutor, DS sebagai pengendara sepeda motor, dan ES diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat warna hitam dan iPhone 14 Pro warna Gold milik korban. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Iptu Rahmat Susanto menyebut barang bukti berhasil diamankan bersama para tersangka. Ia juga menegaskan bahwa ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Dua tersangka, LMN dan DS, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ES dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada saat membawa barang berharga di jalan. Polisi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 untuk melapor cepat jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.







