Pencurian di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menyita perhatian karena pelaku ternyata orang yang sudah akrab dengan lingkungan korban. Seorang pria berinisial IMT (19) ditangkap setelah menggasak uang tunai, mata uang asing, iPhone, dan perhiasan dari rumah yang ditinggal kosong saat penghuni pergi beribadah.
Kasus ini bermula ketika rumah milik korban berinisial VEL (30) disatroni pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, VEL bersama keluarganya sedang pergi ke gereja dan rumah dalam keadaan terkunci.
Pelaku manfaatkan kebiasaan korban
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa IMT bukan orang asing bagi keluarga korban. Pelaku adalah teman dari adik korban yang kerap berkunjung ke rumah tersebut.
Dari pengakuannya, IMT mengetahui kebiasaan keluarga korban menyimpan kunci rumah di rak sepatu dekat pintu masuk saat bepergian. Informasi itu dimanfaatkan untuk masuk ke rumah tanpa hambatan berarti.
Harta yang raib dari rumah korban
Barang yang hilang cukup banyak dan mencakup 50 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 20 lembar uang Euro dengan pecahan bervariasi, beberapa lembar dolar Singapura, dan 50 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cincin emas putih dan satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.
Setelah dihitung, total uang yang berhasil diperoleh IMT dari hasil pencurian mencapai Rp 33,4 juta. Sebagian valuta asing itu kemudian ditukar di money changer sebelum digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Terekam CCTV dan ditangkap polisi
Aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian mengidentifikasi IMT dan menangkapnya pada Sabtu (13/6/2026) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat beraksi, IMT masuk ke kamar korban dan membuka laci yang tidak terkunci. Dari sana, ia mengambil uang tunai dan iPhone milik korban sebelum meninggalkan rumah.
Uang dipakai untuk foya-foya dan judi online
Kombes Kusumo mengatakan motif pencurian itu berkaitan dengan faktor ekonomi. Ia menyebut pelaku tidak bekerja dan uang hasil kejahatan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, dan judi online.
Sebagian uang digunakan untuk membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M senilai Rp 299 ribu. Uang Euro senilai Rp 13 juta dipakai untuk judi online dan membayar utang, sementara sisa dolar Singapura digunakan untuk makan sehari-hari dan membeli casing ponsel.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dihabiskan pelaku. IMT kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.







