Penggeledahan Kortastipidkor di Kantor Bea Cukai Juanda menandai babak baru dalam kasus penyelundupan ponsel ilegal bernilai Rp235,8 miliar. Fokus penyidik kini tidak hanya pada barang selundupan, tetapi juga dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang diduga ikut melancarkan arus masuknya puluhan ribu iPhone bekas ke Indonesia.
Langkah itu membuat perkara ini bergeser dari sekadar kasus perdagangan ilegal menjadi penelusuran yang lebih luas terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Polri membuka peluang munculnya tersangka baru jika alat bukti menguatkan adanya peran pihak lain di balik skema impor tersebut.
Penggeledahan di Bea Cukai Juanda
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mencari dokumen yang berkaitan dengan penyelundupan ponsel ilegal.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik juga akan menyita aset atau uang yang terkait jika ditemukan di lokasi. Menurut dia, penggeledahan menjadi bagian penting untuk menelusuri jejak administrasi dan alur perizinan yang diduga bermasalah.
Dari perdagangan ilegal ke dugaan korupsi
Yusuf menjelaskan, penanganan perkara dibagi ke dalam beberapa klaster. Dittipideksus Bareskrim Polri menangani sisi perdagangan ilegalnya, sementara Kortastipidkor mendalami unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi.
Pendalaman itu diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan otoritas kepabeanan. Penyidik kini memeriksa alur dokumen dan mekanisme perizinan yang diduga dimanfaatkan untuk memuluskan masuknya barang selundupan ke Indonesia.
Kasus bermula dari pengungkapan di Sidoarjo
Kasus ini berawal dari pengungkapan Dittipideksus Bareskrim Polri pada April 2026. Saat itu, penyidik menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Perusahaan itu diduga memakai sejumlah perusahaan bayangan untuk memasukkan puluhan ribu telepon seluler bekas dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Barang-barang itu diduga masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda.
Puluhan ribu unit dan barang bukti besar
Dalam perkara ini, aparat mengungkap 76.756 unit telepon seluler ilegal asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp235,8 miliar. Barang bukti yang sudah disita juga sangat besar, mulai dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, hingga belasan ribu suku cadang yang masuk kategori ilegal.
Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam proses awal. Keduanya adalah DCP yang berperan sebagai importir barang bekas tanpa SNI dan SJ yang bertindak sebagai distributor.
Penelusuran jaringan dan kemungkinan tersangka baru
Seiring penyidikan berjalan, tim Kortastipidkor memetakan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam impor maupun distribusi barang ilegal tersebut. Polisi menilai jalur penyelundupan ini tidak hanya membutuhkan pelaku di sisi perdagangan, tetapi juga dukungan administratif agar barang bisa lolos masuk.
Polri menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik suap yang menyebabkan kerugian negara, perkara ini dapat menyeret nama-nama baru dalam jaringan penyelundupan ponsel ilegal tersebut.







