Apple kembali kalah dalam upayanya menolak status gatekeeper di bawah Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa. Putusan terbaru ini menegaskan bahwa App Store milik Apple tidak bisa dipisahkan per perangkat seperti yang ingin dibangun perusahaan.
Di hadapan pengadilan, Apple berargumen bahwa mereka sebenarnya memiliki lima app store berbeda, masing-masing untuk iPhone, iPad, Apple Watch, Apple TV, dan Mac. Namun, para hakim di Pengadilan Umum Uni Eropa tidak sepakat karena semua toko itu dinilai punya tujuan yang sama.
App Store Dinilai Punya Fungsi yang Sama
Menurut hakim, terlepas dari perangkat yang digunakan, semua App Store tersebut sama-sama menghubungkan pengembang aplikasi dengan pengguna akhir agar distribusi software bisa berjalan. Dalam putusannya, pengadilan menyebut bahwa “Irrespective of the devices in question, those stores have the same purpose, namely to connect app developers with end users in order to facilitate the distribution of software applications.”
Pendekatan ini membuat seluruh App Store Apple tetap diperlakukan sebagai satu Core Platform Service (CPS). Di bawah DMA, layanan seperti ini dianggap memainkan peran penting sebagai perantara antara bisnis yang ingin menawarkan layanan online dan pengguna akhir.
Dampaknya Bagi Apple Masih Berlanjut
Pengadilan Umum Uni Eropa adalah pengadilan tertinggi kedua di blok tersebut, tetapi Apple masih bisa membawa perkara ini ke Pengadilan Kehakiman Uni Eropa. Di sisi lain, Apple juga sedang mengajukan banding atas keputusan yang akan memaksanya membuka dokumentasi teknis dan fitur iOS kepada layanan pihak ketiga.
Dalam sengketa lain, iMessage belum ditetapkan sebagai gatekeeper. Meski begitu, Komisi Eropa sudah menilai iMessage sebagai “number-independent interpersonal communications service” atau NIICS, dan Apple sempat mencoba menggugurkan klasifikasi itu.
| Komponen | Status Dalam Sengketa | Dampak |
|---|---|---|
| iOS, App Store, Safari | Sudah ditetapkan sebagai gatekeeper | Tunduk pada kewajiban DMA |
| App Store di iPhone, iPad, Apple Watch, Apple TV, Mac | Dianggap satu Core Platform Service | Wajib mengikuti aturan interoperabilitas DMA |
| iMessage | Belum menjadi gatekeeper, namun dinilai sebagai NIICS | Masih terbuka untuk investigasi di masa depan |
Namun, pengadilan memutuskan bahwa klasifikasi iMessage sebagai NIICS “does not, by itself, produce binding legal effects that bring about a change in Apple’s legal position.” Artinya, keputusan itu belum langsung mengubah status hukum Apple, tetapi membuka pintu untuk langkah lanjutan.
Kasus ini menambah panjang daftar tekanan regulasi yang dihadapi Apple di Eropa. Selain urusan status gatekeeper dan iMessage, perusahaan itu juga masih menunggu hasil banding atas denda €500 juta terkait kebijakan steering anti-kompetitif.
Source: www.gsmarena.com






