Lupa Bawa SIM Fisik Tak Lagi Panik, Bukti Digital Bisa Ditunjukkan ke Petugas

Author: Qoo Media

Pengendara yang lupa membawa kartu SIM fisik kini tetap dapat menunjukkan bukti kepemilikan melalui ponsel. Caranya, SIM harus lebih dahulu diaktifkan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan telah lolos verifikasi sistem.

Layanan ini menjadi alternatif saat pemeriksaan di jalan, terutama bagi pemilik SIM aktif yang kartunya tertinggal di rumah. Bukti digital yang tersimpan dalam aplikasi dilengkapi QR code dinamis untuk ditunjukkan kepada petugas.

SIM digital tidak berarti pengendara dapat mengabaikan status dokumen mereka. Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM aktif, lalu mendigitalisasikan kartu fisik ke dalam akun aplikasi.

Anggota Korlantas Polri Briptu Ecklesia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, dokumen SIM dapat tersimpan di telepon genggam dan dipakai sebagai bukti kepemilikan saat pemeriksaan.

Dalam keterangan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Ecklesia menyatakan, “SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.”

Aktivasi Dimulai dari Pemindaian Kartu Fisik

Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store sebelum memulai proses digitalisasi. Setelah itu, pengguna dapat masuk dengan akun terdaftar atau melakukan registrasi sampai akun terverifikasi.

Pada halaman utama aplikasi, menu digitalisasi menjadi pintu masuk untuk menambahkan dokumen. Pengguna kemudian memilih dokumen SIM nasional dan memindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel.

Tahap Tindakan Pengguna
1 Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
2 Login dengan akun terdaftar atau registrasi hingga akun terverifikasi.
3 Pilih menu digitalisasi pada halaman utama.
4 Pilih dokumen SIM nasional.
5 Pindai kartu SIM fisik dengan kamera ponsel.
6 Periksa kesesuaian nomor dan golongan SIM.
7 Pilih verifikasi SIM, lalu tekan “verifikasi SIM saya”.
8 Tunggu validasi dari sistem Korlantas Polri.

Pemeriksaan data menjadi tahap penting sebelum permohonan dikirimkan. Nomor SIM dan golongan SIM perlu dipastikan sudah sesuai agar proses verifikasi dapat dilanjutkan oleh sistem.

Setelah memilih menu verifikasi SIM, pengguna perlu menekan opsi “verifikasi SIM saya”. Jika validasi selesai, SIM digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi.

Satu Akun Bisa Menyimpan Lebih dari Satu Golongan SIM

Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Pemegang SIM A dan SIM C, misalnya, dapat mengelola kedua dokumen tersebut tanpa memisahkannya ke akun berbeda.

Fitur tersebut membuat dokumen berkendara lebih praktis disimpan dalam smartphone. Saat diperlukan dalam pemeriksaan, pengguna dapat membuka bukti SIM digital yang telah terverifikasi.

Selain penyimpanan dokumen digital, aplikasi menyediakan layanan administrasi SIM yang lebih terintegrasi. Layanan yang disebut tersedia mencakup perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku SIM, serta integrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Notifikasi masa berlaku dapat membantu pengguna memantau waktu perpanjangan SIM. Dengan begitu, risiko terlambat mengurus perpanjangan dapat ditekan melalui pengingat di aplikasi.

Digitalisasi SIM diharapkan mendukung pelayanan kepolisian yang lebih modern dan berbasis digital. Namun, pengendara tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Terbaru