Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim: Fakta Lengkap dan Perkembangannya

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan publik nasional sejak Kamis, 4 September 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari seratus saksi dan sejumlah ahli selama proses penyidikan.

Kejagung memastikan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada awal 2020, ketika Nadiem menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia dalam program Google for Education yang melibatkan pengadaan Chromebook dan perangkat pendukungnya. Namun, proses pengadaan ini dinilai melanggar berbagai aturan dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga hampir Rp2 triliun.

Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus ini berawal dari pertemuan pada Februari 2020 antara Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia untuk membahas integrasi produk Chromebook dalam program pendidikan nasional. Keputusan untuk menggunakan Chromebook dalam pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek ditetapkan setelah sejumlah rapat, termasuk satu rapat daring penting pada Mei 2020 yang melibatkan pejabat tinggi kementerian.

Meski sebelumnya pengadaan Chromebook pernah diuji coba pada 2019 dan dianggap tidak sesuai untuk sejumlah wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), Nadiem tetap memerintahkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklat) yang mengunci spesifikasi untuk produk Google. Hal ini dianggap menyebabkan pembatasan kompetisi dan ketidaksesuaian terhadap kebutuhan di lapangan.

Pelanggaran Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kejaksaan Agung menilai kebijakan ini melanggar sejumlah peraturan penting terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan dana Alokasi Dana Khusus (DAK). Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.

Selain itu, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara spesifik mencantumkan Chrome OS sebagai syarat teknis dalam petunjuk operasional DAK Fisik, yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran prosedur pengadaan.

Dampak Kerugian Negara dan Proses Hukum

Berdasarkan investigasi awal, potensi kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai ini masih dalam proses verifikasi resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa angka ini mencerminkan dampak signifikan dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang publik.

Secara hukum, mantan Mendikbudristek itu dikenakan pasal-pasal penting terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kasus

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Pemeriksaan intensif melibatkan penyitaan dokumen pengadaan dan pemanggilan saksi-saksi kunci yang menunjukkan bukti koordinasi antara mantan menteri dengan pihak swasta. Kejagung berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara yang timbul.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dan menyangkut pengadaan teknologi pendidikan yang seharusnya mendukung kualitas pembelajaran. Kontroversi atas spesifikasi produk hingga prosedur pengadaan menimbulkan pertanyaan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Kejaksaan terus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk bekerja sama demi proses penyidikan yang objektif dan komprehensif.

Penanganan kasus korupsi Chromebook ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengawasan penggunaan dana publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada peraturan menjadi kunci utama agar program pendidikan berbasis teknologi dapat berjalan efektif tanpa kecenderungan penyimpangan.

Berita Terkait

Back to top button