Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan Ammar Zoni akan hadir langsung dalam sidang lanjutan pada Kamis, 4 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul kendala komunikasi dan gangguan internet yang dirasakan selama sidang secara daring sebelumnya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengungkapkan majelis hakim memerintahkan Ammar Zoni dihadirkan secara offline di persidangan. Artinya, dia akan diboyong dari Lapas High Risk Nusakambangan ke Jakarta untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Penetapan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses pembuktian yang selama sidang online terkendala akibat koneksi internet yang kurang stabil. Sunoto menyatakan, gangguan koneksi saat sidang daring dapat menghambat jalannya persidangan dan memengaruhi kualitas pembuktian.
Pengadilan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan teknis penjemputan dan pengamanan Ammar Zoni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kejaksaan dan pemasyarakatan bertugas mengatur proses pemindahan terdakwa dari Nusakambangan ke Jakarta.
Selain Ammar Zoni, para terdakwa lain yang masuk dalam berkas perkara yang sama juga akan dihadirkan secara offline. Sunoto menegaskan, hal ini dilakukan demi kelancaran proses hukum dan konsistensi sidang terhadap semua terdakwa.
Berikut beberapa poin penting terkait sidang tatap muka Ammar Zoni:
- Sidang tatap muka akan digelar di PN Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.
- Ammar Zoni akan dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta.
- JPU bertanggung jawab penuh atas penjemputan dan pengamanan terdakwa.
- Sidang online sebelumnya terganggu oleh masalah teknis seperti koneksi internet.
- Seluruh terdakwa dalam berkas perkara yang sama akan mengikuti sidang offline.
Kebijakan menghadirkan Ammar Zoni secara langsung ini diharapkan meningkatkan kualitas persidangan dan menghindari hambatan komunikasi yang selama ini terjadi. Dengan sidang tatap muka, kuasa hukum juga dapat berkomunikasi lebih efektif dengan terdakwa.
Langkah pengadilan ini menjadi respons konkret atas keluhan teknis dan proses pembuktian yang perlu berjalan optimal. Sidang tatap muka diharapkan mewakili penyelenggaraan proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip peradilan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com





