Apa Itu Justice Collaborator? Penjelasan dan Status Ammar Zoni di Kasus Narkoba Terbaru

Justice Collaborator (JC) adalah istilah hukum yang merujuk pada pelaku kejahatan, baik tersangka maupun terdakwa, yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang bersifat terorganisir atau sulit diungkap. Status ini tidak otomatis diberikan, melainkan harus memenuhi kriteria ketat terutama dengan memberikan informasi signifikan yang dapat mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar, seperti bandar narkoba atau otak kasus korupsi.

Peran utama seorang justice collaborator adalah membantu memutus mata rantai kejahatan dengan memberikan kesaksian yang jujur dan keterangan penting selama proses hukum. Status JC memiliki arti ganda, yakni sebagai pelaku yang bertanggung jawab sekaligus saksi kunci dalam persidangan guna menjerat pelaku utama kejahatan tersebut.

Baru-baru ini, Ammar Zoni, aktor yang tersandung kasus dugaan peredaran narkotika golongan I dengan berat di atas lima gram, mengajukan permohonan status justice collaborator. Permohonan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 26 November 2025. LPSK telah menerima berkas tersebut dan sedang melakukan penelaahan serta pendalaman materi sebelum memberikan keputusan.

Permohonan dari Ammar Zoni ini diajukan mengingat dakwaan yang ia hadapi sangat berat dan kasusnya serius sehingga membutuhkan langkah strategis dalam proses hukum. Jika disetujui, status JC dapat meringankan posisi hukum Ammar dan sekaligus membantu pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas terkait narkotika.

Kriteria Mendapatkan Status Justice Collaborator

Tidak semua tersangka yang bersikap kooperatif dapat langsung diberi status JC. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memberikan keterangan yang signifikan dan valid sehingga dapat membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
  2. Bersedia menjadi saksi dalam persidangan dan memberikan kesaksian jujur.
  3. Informasi yang disampaikan harus mampu mengarah pada penangkapan pelaku utama atau otak kejahatan.
  4. Keterangan yang diberikan harus berdampak mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam konteks kasus narkotika, peran JC sangat strategis untuk mengidentifikasi bandar besar dan pemasok utama agar jaringan peredaran dapat diputus secara menyeluruh.

Peran Justice Collaborator dalam Penegakan Hukum

Justice collaborator berfungsi sebagai instrumen penting dalam membongkar tindak pidana yang rumit dan terorganisir. Peranannya meliputi:

Dalam proses peradilan, JC berperan sebagai kunci vital agar pengungkapan kasus dapat berjalan efektif dan menyasar otak kejahatan, bukan hanya pelaku lapangan.

Dengan langkah ampar Zoni mengajukan permohonan status justice collaborator, kasus narkotika yang menimpanya dapat diungkap secara lebih menyeluruh. Proses pengajuan ini masih tahap pendalaman oleh LPSK untuk menentukan apakah Ammar memenuhi syarat sebagai JC sesuai aturan yang berlaku.

Pengajuan status JC Ammar Zoni menunjukkan bagaimana sistem peradilan memfasilitasi kerja sama pelaku kejahatan dengan penegak hukum demi melumpuhkan jaringan kejahatan yang lebih besar. Jika disetujui, hal ini diharapkan membuka jalan bagi pengembangan penyidikan yang dapat menjerat aktor atau bandar utama dalam kasus narkotika tersebut.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version