Ditangkap di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Resmi Dideportasi dari Indonesia

Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, resmi dikenai hukuman denda Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat, 12 Desember 2025. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah proses sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas yang melibatkan penggunaan kendaraan.

Bonnie Blue dan rekannya, Liam Andrew Jackson, keduanya warga negara Inggris, ditangkap oleh kepolisian Bali pada awal Desember 2025. Penggerebekan dilakukan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, yang diduga menjadi lokasi pembuatan konten pornografi bersama 18 WNA lainnya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap bermerek tidak disebutkan, berpelat nomor DK 8109 SX yang dinamai “Bonnie Blue’s Bang Bus”.

Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan

Majelis Hakim dalam sidang menilai bahwa Bonnie Blue dan Liam menggunakan mobil pikap tidak sesuai fungsinya. Kendaraan jenis pikap seharusnya digunakan mengangkut barang, bukan penumpang. Hal ini dianggap melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menyatakan, "Menjatuhkan pidana pada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana denda Rp200 ribu, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan." Hukuman ini diberikan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan dari kedua terdakwa tanpa adanya unsur pemberatan.

Awal Kasus Berdasarkan Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Desember 2025 yang mencurigai aktivitas Bonnie Blue di Bali. Kepolisian Badung segera melakukan penggerebekan terhadap studio yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Total 18 WNA diamankan, termasuk Bonnie dan Liam. Namun, 14 orang lainnya langsung dibebaskan pada keesokan harinya dengan pengawasan ketat dari polisi serta imigrasi.

Selain perkara pidana lalu lintas, Imigrasi Bali mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan selama 10 tahun. Sanksi ini diberikan kepada Bonnie Blue dan tiga WNA asal Inggris lain karena pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan fasilitas visa yang diberikan.

Pengakuan Bonnie Blue dan Liam

Dalam persidangan, Bonnie dan Liam mengaku baru mengetahui bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang adalah larangan di Indonesia. Mereka membeli kendaraan tersebut seharga Rp20 juta lewat media sosial dan memakai mobil itu secara tidak sengaja melanggar aturan.

Liam menyatakan, "Kami paham sekarang mobil pikap hanya boleh dipakai untuk barang bukan penumpang. Kami juga mengendarainya pelan-pelan untuk menghindari risiko. Kami mohon maaf atas ketidaktahuan aturan ini." Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk itikad baik oleh Majelis Hakim saat menentukan hukuman.

Proses Hukum Lainnya yang Berjalan

Meski proses pidana untuk pelanggaran lalu lintas sudah selesai dengan denda ringan, proses administratif dari sisi imigrasi tetap berjalan. Deportasi dan penangkalan yang dilakukan merupakan upaya legal pemerintah Indonesia menjaga ketertiban dan keamanan dari aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok artis film dewasa internasional yang beroperasi di Bali. Hal ini sekaligus mengingatkan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan lokal, serta ketegasan aparat dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang menyangkut warga asing.

Fakta Singkat Kasus Bonnie Blue di Bali

  1. Bonnie Blue dan Liam ditangkap di Pererenan, Bali, terkait pembuatan konten pornografi.
  2. Polisi menyita mobil pikap yang digunakan tidak sesuai fungsi.
  3. Mereka dikenai denda Rp200 ribu atau kurungan satu bulan jika tidak membayar.
  4. Sebanyak 18 WNA diamankan, mayoritas dibebaskan.
  5. Imigrasi memutuskan deportasi dan penangkalan 10 tahun bagi Bonnie Blue dan tiga WNA Inggris lainnya.
  6. Penggunaan mobil pikap untuk orang dilarang dan menjadi dasar pidana yang dikenakan.

Dengan tindakan ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan para wisatawan maupun warga asing yang tinggal di wilayahnya.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version