
YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, resmi ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan di Jawa Timur setelah kontennya viral dan dinilai mengandung ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan suporter Persib Bandung, khususnya kelompok Viking.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Resbob sedang dalam proses penyidikan. Setelah awalnya diamankan di Jawa Timur, Resbob dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung guna penanganan kasus oleh Polda Jawa Barat.
Sanksi Akademik dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Tidak hanya berhadapan dengan aparat hukum, Resbob juga mendapat sanksi dari institusi pendidikannya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi pencabutan status mahasiswa kepada Resbob. Keputusan pencabutan tersebut diumumkan oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, melalui video resmi di akun Instagram universitas.
Penjatuhan Hukuman didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2025. Sanksi ini merupakan respons universitas atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh mahasiswa mereka.
Laporan dan Aduan dari Kelompok Suporter dan Masyarakat
Kasus Resbob sebelumnya telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat oleh kuasa hukum kelompok suporter Viking Persib Club. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jabar pada 11 Desember 2025. Selain itu, elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga mengajukan laporan dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.
Ferdy Rizki Adilya, kuasa hukum Viking Persib Club, menyatakan bahwa laporan diajukan untuk menegakkan hukum atas tindakan penghinaan yang merugikan nama suku Sunda dan komunitas suporter. Sedangkan Deni Suwardi, pelapor dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, mewakili masyarakat yang merasa dirugikan dan tersinggung oleh ujaran kebencian tersebut.
Proses Hukum dan Penanganan Kasus
Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang dapat memecah persatuan dan menimbulkan konflik antar kelompok. Resbob akan menghadapi proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan kebencian atau memicu konflik. Penangkapan Resbob menjadi contoh bahwa tindakan ujaran kebencian di dunia maya dapat berimplikasi serius, termasuk proses hukum dan sanksi sosial.
Kasus yang menimpa Resbob menjadi perhatian lintas kalangan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun pendidikan. Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian dan universitas menjadi sinyal kuat bahwa ujaran kebencian tidak dapat ditoleransi di Indonesia yang menjunjung tinggi pluralitas dan kerukunan antarsuku serta komunitas.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id





