Cita Citata Buat Laporan Dugaan Penganiayaan, Ini Kronologi dan Klarifikasinya

Cita Citata bersama pengacara Sunan Kalijaga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait insiden yang menimpa bayi berusia 7 bulan di Pondok Indah Mall 3.

Pengacara Sunan Kalijaga mengumumkan langkah hukum itu melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menyatakan akan mencari keadilan atas kasus yang melibatkan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam keterangan singkat, Sunan menyebutkan bahwa korban adalah seorang anak kecil yang diserang dan diludahi. Anak tersebut berada dalam pelukan ibunya saat peristiwa terjadi. Sunan juga meminta perlindungan hukum dari Polda Metro Jaya.

Cita Citata menegaskan dirinya bukan korban dalam kasus ini. Ia menyampaikan dukungan kuat untuk pendampingan kasus agar keadilan dapat ditegakkan hingga tuntas.

Pelantun lagu “Sakitnya Tuh di Sini” itu juga menegaskan pentingnya mendampingi para korban pelecehan dan kekerasan dengan penuh keteguhan. Komitmen itu menunjukkan sikap proaktifnya dalam kasus sosial ini.

Korban dalam peristiwa tersebut bernama Rafika Nurhadi. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan Cita Citata dan pendampingan hukum dari Sunan Kalijaga. Rafika berharap proses hukum dapat segera menyelesaikan kasus tersebut.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menerima laporan resmi dan sedang mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut.

Berikut ini poin-poin penting terkait kasus yang dilaporkan Cita Citata dan Sunan Kalijaga:

1. Pelapor: Cita Citata dan Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum.
2. Korban: Bayi 7 bulan bernama Rafika Nurhadi.
3. Lokasi kejadian: Pondok Indah Mall 3.
4. Jenis kasus: Dugaan penganiayaan dan pelecehan anak.
5. Tanggal laporan: 22 Desember 2025.
6. Status: Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
7. Dukungan: Cita Citata menegaskan bukan korban, tetapi mendukung penuh proses hukum.
8. Harapan: Keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Respon cepat Cita Citata serta pendampingan hukum menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan hak korban.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

Keterlibatan publik figur seperti Cita Citata juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan dan menindaklanjuti kasus kekerasan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas ke depan.

Penggunaan jalur hukum menunjukkan keseriusan dalam menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kita. Setiap tindakan pelecehan dan penganiayaan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Semua pihak yang terkait terus mengawal proses ini agar hak-hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version