Agnez Mo kembali tidak menghadiri sidang gugatan yang dilakukan oleh pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi ketidakhadiran Agnez Mo untuk ketiga kalinya, sehingga sidang dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa meski Turut Tergugat II hadir dalam sidang tersebut, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tetap mangkir. Pemanggilan resmi sudah dilakukan tiga kali, namun Agnez Mo tetap absen tanpa alasan yang jelas.
Jadwal Sidang Berikutnya dan Agenda Pengadilan
Sidang ulang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2025. Pada kesempatan itu, Turut Tergugat II akan melengkapi dokumen legal standing. Meski Turut Tergugat I dan III tidak wajib hadir, Agnez Mo tetap diwajibkan untuk hadir pada agenda berikutnya.
Latar Belakang Gugatan dan Pihak Terlibat
Gugatan dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst diajukan oleh Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja". Agnez Mo dan PT Aneka Bintang Gading (Holywings) tercatat sebagai Tergugat I. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) menjadi Tergugat II.
Ari Bias menuduh PT Aneka Bintang Gading menampilkan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Gugatan ini juga menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar.
Sejarah Sengketa Hak Cipta
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum sebelumnya antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait hak cipta lagu yang sama. Pada putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, Ari Bias dinyatakan kalah. Namun, Ari mengambil langkah hukum baru dengan menggugat penyelenggara acara yang diduga telah melanggar hak cipta tersebut.
Dengan absennya Agnez Mo dalam persidangan kali ini, potensi penyelesaian sengketa menjadi tertunda. Pengadilan menegaskan pentingnya kehadiran Agnez Mo demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Pemantauan perkembangan sidang gugatan ini akan terus dilakukan mengingat dampaknya terhadap perlindungan hak cipta dan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia. Sidang berikutnya pada pekan depan diharapkan dapat menghadirkan titik terang terkait posisi Agnez Mo dan langkah penyelesaian kasus ini.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id