Advertisement

Manohara Desak Media Hentikan Penggunaan Label “Mantan Istri” Pangeran Kelantan

Manohara Odelia Pinot secara tegas meminta media dan platform digital di Indonesia untuk berhenti menggunakan label "mantan istri" ketika memberitakan dirinya terkait hubungan masa lalunya dengan Pangeran Kelantan. Ia menilai istilah tersebut tidak akurat dan menyesatkan karena status pernikahannya bukan hasil kesepakatan yang dewasa dan sah.

Dalam surat terbuka yang diunggah melalui akun Instagram pada 5 Januari 2026, Manohara menjelaskan bahwa pernikahan tersebut terjadi saat ia masih di bawah umur dan di bawah paksaan. Ia menegaskan bahwa hubungan itu bukan romantis, tidak konsensual, dan jauh dari pernikahan yang sah menurut hukum maupun hati nurani.

Penolakan Label "Mantan Istri" dari Manohara
Manohara menyampaikan bahwa penggunaan istilah "mantan istri" mengimplikasikan adanya hubungan yang sah dan sukarela, padahal kenyataannya berbeda. Dia menyebutkan bahwa label itu menggiring kesan yang keliru dan mendorong distorsi atas realitas masa lalunya yang penuh tekanan dan paksaan.

Menurutnya, menyebut dirinya sebagai mantan istri sama artinya dengan mengabaikan fakta bahwa pernikahan itu dibangun bukan atas dasar perasaan ataupun persetujuan dewasa. Oleh karena itu, ia menghimbau media untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memilih kata saat menulis berita agar tidak merugikan pihak korban.

Etika Jurnalistik dan Dampak Penggunaan Bahasa
Dalam suratnya, Manohara menegaskan permintaan ini bukan sekedar revisi narasi masa lalunya, melainkan bagian dari upaya memperbaiki etika jurnalisme yang selama ini kurang memperhatikan konteks dan sensitivitas. Ia mengingatkan bahwa setiap kalimat yang dicetak media membawa konsekuensi dan dampak bagi individu yang diberitakan.

Ia juga menekankan pentingnya memberi kesempatan bagi para korban untuk menyampaikan kisah mereka secara jujur dan bermartabat. Bahasa yang akurat dan penggunaan konteks yang tepat perlu menjadi prioritas dalam pemberitaan demi penghormatan terhadap kenyataan sekaligus pencegahan stigma yang salah kaprah.

Latar Belakang Kasus dan Relevansi Permintaan Manohara
Kasus Manohara pernah mengemuka dan viral pada tahun 2008 ketika ia mengungkapkan pengalamannya mengalami kekerasan dalam pernikahan dengan Pangeran Kelantan Tengku Muhammad Fakhry. Saat menikah, Manohara masih berusia 16 tahun.

Pengalaman tersebut menjadi sorotan terkait perlakuan terhadap perempuan yang menikah di usia di bawah dewasa dengan tekanan dan kekerasan. Permintaan Manohara untuk menghentikan penggunaan label "mantan istri" berkorelasi langsung dengan keinginannya menghapuskan stigma serta narasi yang merugikan korban kekerasan dan pernikahan paksa.

Panduan Media dalam Meliput Kasus Serupa
Untuk menjaga akurasi dan etika jurnalistik, media dapat mengikuti langkah berikut dalam pemberitaan yang melibatkan korban perkawinan di bawah umur atau paksaan:

  1. Verifikasi fakta lengkap dan kontekstual terkait status hubungan yang diberitakan.
  2. Gunakan istilah yang netral dan tidak mengimplikasikan persetujuan bila memang tidak ada.
  3. Hormati integritas dan kehendak korban dalam menggambarkan perjalanan hidupnya.
  4. Hindari penyebutan label yang dapat memperkuat stigma yang tidak sesuai fakta.
  5. Libatkan perspektif hukum dan sosial untuk memberikan gambaran yang lebih objektif.

Permintaan Manohara ini sekaligus menjadi pengingat kepada media agar lebih peka saat menyuarakan kisah korban, sehingga pemberitaan dapat mencerminkan kenyataan yang sebenarnya tanpa mereduksi atau merubah makna di luar penguatan fakta. Dengan demikian, penggunaan bahasa yang tepat mampu memberi ruang penghormatan dan pemulihan bagi individu yang mengalami perlakuan tidak adil di masa lalu.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button