Advertisement

Fakta Terbaru Dokter Richard Lee yang Pernah Mangkir Panggilan Polisi Terungkap

Richard Lee (RL) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sejak 15 Desember 2025. Meski demikian, kehadirannya di hadapan penyidik Polda Metro Jaya sempat tertunda karena RL mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari RL untuk memenuhi panggilan tersebut. Jika RL kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Penetapan status tersangka berdasarkan laporan korban berinisial S yang melaporkan tindakan kriminal yang diduga dilakukan RL. Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 23 Desember 2025. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan itu dan meminta agar jadwal pemeriksaan diundur.

Polisi telah menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi toleransi bila terjadi penundaan lagi tanpa alasan yang jelas. Dalam kondisi tersebut, opsi surat panggilan kedua dengan perintah membawa akan dilaksanakan menurut KUHAP. Hal itu menjadi prosedur yang berlaku jika tersangka mangkir secara tidak patut.

Kuasa hukum pelapor juga meminta agar polisi bertindak tegas demi memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Kasus ini menjadi sorotan publik yang menilai bagaimana profesionalitas aparat kepolisian dalam mengusut perkara yang melibatkan figur publik.

Berbagai penundaan yang dilakukan oleh Richard Lee menimbulkan keraguan terhadap itikad baiknya mengikuti proses hukum. Meski istrinya, Reni Effendi, terlihat menjalani aktivitas normal, status hukum RL tetap menjadi perhatian serius. Masyarakat menunggu kelanjutan kasus ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, penegakan aturan wajib dilakukan secara konsisten. Dalam kasus ini, langkah tegas oleh penyidik akan menentukan bagaimana nasib proses hukum terhadap Richard Lee selanjutnya. Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya transparan, tetapi juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berikut adalah rangkuman kronologi terkait proses hukum Richard Lee:

1. 15 Desember 2025: Penetapan Richard Lee sebagai tersangka.
2. 23 Desember 2025: Surat panggilan pertama dilayangkan, namun tidak dipenuhi.
3. Akhir Desember 2025: RL mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
4. 7 Januari 2026: Dijadwalkan pemeriksaan ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
5. Jika tidak hadir tanpa alasan, surat panggilan kedua dengan perintah membawa akan diterbitkan.

Kasus ini juga menjadi benchmark penting dalam menilai respons dan tindakan aparat hukum menghadapi proses penyidikan terhadap tokoh masyarakat. Sementara itu, publik dan pihak terkait masih menunggu kepastian waktu kedatangan Richard Lee ke penyidik. Sikap kooperatif dari tersangka akan sangat menentukan kelancaran penyidikan ke depan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button