7 Dendam Da Wit Terhadap CEO Woongcheon Paper, Inilah Fakta di Kasus Pro Bono

Drama Korea “Pro Bono” menyorot perjalanan Kang Da Wit, seorang hakim yang harus menghadapi konsekuensi dari dendam masa lalu. Kang Da Wit digugat karena diduga telah melakukan manipulasi persidangan terkait kasus kebakaran pabrik Woongcheon Paper. Gugatan tersebut diajukan Yoo Jae Beom, anak dari Yoo Baek Man, CEO Woongcheon Paper yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman akibat kasus tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, terungkap sejumlah alasan mendalam yang menjelaskan motif dendam Kang Da Wit. Cerita ini relevan dengan banyak pencari informasi yang tertarik pada tema keadilan, korupsi kekuasaan, serta konsekuensi psikologis bagi korban sistem hukum yang timpang di masyarakat.

Latar Belakang Dendam Kang Da Wit

Permusuhan Kang Da Wit terhadap CEO Woongcheon Paper ternyata bermula dari tragedi yang menimpa keluarganya sendiri. Ibu Da Wit dulu adalah salah satu pekerja di pabrik Woongcheon Paper. Ia sering dipaksa untuk lembur, namun upah yang diterima sangat minim dan tidak sebanding dengan jam kerja yang dijalani.

Situasi kerja yang buruk menyebabkan ibu Da Wit mengalami kecelakaan saat bekerja. Ia kehilangan satu lengannya akibat kecelakaan tersebut. Kejadian itu tidak memperoleh perhatian dari manajemen perusahaan, khususnya dari Yoo Baek Man sebagai CEO.

Fakta Dendam Da Wit Terhadap CEO Woongcheon Paper

Berikut daftar tujuh alasan kunci yang menjadi akar dendam tak berujung Kang Da Wit kepada CEO Woongcheon Paper, berdasarkan fakta dalam drama “Pro Bono”:

  1. Ibu Da Wit bekerja di pabrik Woongcheon Paper, kerap dipaksa lembur dengan upah rendah.
  2. Akibat lembur berlebihan, ibu Da Wit mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan satu lengan.
  3. Walau sudah cacat seumur hidup, CEO Yoo Baek Man tidak meminta maaf atas insiden tersebut.
  4. Baek Man juga enggan memberi kompensasi apa pun pada korban usahanya.
  5. Saat kasus kecelakaan dibawa ke pengadilan, Baek Man memanfaatkan kekuatan uang untuk mempengaruhi proses hukum.
  6. Persidangan terkait kecelakaan ini tertunda hingga satu setengah tahun dan berujung vonis tidak bersalah.
  7. Setelah putusan pengadilan yang tak adil, ibu Da Wit meninggal dunia tanpa pernah mendapat keadilan.

Strategi Balas Dendam di Balik Persidangan

Sejak kepergian ibunya, Da Wit hidup dengan satu tujuan. Ia belajar keras untuk menjadi dirinya yang berkuasa. Setiap hari, Da Wit memantau pemberitaan tentang Woongcheon Paper dan CEO-nya, berharap suatu saat bisa bertanggung jawab atas keadilan bagi ibunya.

Kesempatan membalaskan dendam muncul ketika terjadi kebakaran besar di pabrik Woongcheon Paper. Peristiwa itu menelan korban jiwa, seorang pemagang. Kang Da Wit, yang saat itu bertindak sebagai hakim, memanfaatkan momen ini dengan menekan jaksa dan menggiring opini media.

Fakta di persidangan memperlihatkan bahwa Kang Da Wit secara sengaja memojokkan jaksa agar mengubah tersangka. Awalnya, tersangka adalah manajer pabrik, namun Da Wit mendorong agar CEO, yakni Yoo Baek Man, yang dinyatakan bertanggung jawab. Tekanan media juga diarahkan agar kasus ini mendapat sorotan luas sehingga membawa konsekuensi hukuman maksimal.

Pengakuan Da Wit dan Dampaknya pada Proses Hukum

Dalam persidangan terbaru, fakta rekayasa tersebut akhirnya terungkap. Kang Da Wit mengakui bahwa keputusannya dipengaruhi dendam pribadi akibat kematian ibunya. Pengakuan ini memunculkan perdebatan etika dan profesionalisme di tubuh lembaga peradilan.

Salah satu kutipan penting yang diambil dari episode drama berbunyi, “Aku tahu aku melanggar hukum sebagai hakim. Tapi kau tak pernah mengerti rasa sakit seorang anak yang kehilangan ibunya karena kerakusan seorang pemilik perusahaan.”

Cerita Kang Da Wit di “Pro Bono” mengajak penonton merefleksikan realita ketimpangan keadilan. Sosok Da Wit menggambarkan korban yang akhirnya melawan dengan cara yang sama kerasnya terhadap sistem yang mempermainkannya. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat terkait perlindungan pekerja, etika pejabat publik, dan pentingnya transparansi di dalam proses hukum.

Berita Terkait

Back to top button