Polres Metro Tangerang Kota kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025 setelah kejadian yang berlangsung pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sehari sebelumnya.
Korban hadir di acara tersebut dan saat mencoba bersalaman dengan Habib Bahar, korban dihadang oleh sekelompok orang. Korban kemudian dibawa ke ruangan terpisah dan mengalami kekerasan fisik yang cukup serius. Luka yang dialami korban meliputi pelipis robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah terluka, gigi patah, dan bekas sundutan rokok di tangan kanan.
Profil Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith lahir di Manado, Sulawesi Utara, sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara dalam keluarga Arab Hadrami golongan Alawiyin. Ayahnya bernama Sayid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya, Isnawati Ali, berasal dari Minahasa Tenggara. Pada tahun 2009, Bahar menikah dengan Syarifah Fadlun Faisal Al Baghaits dan dikaruniai empat anak.
Pada 2007, Bahar mendirikan Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Majelis ini memiliki jamaah dari kawasan Pondok Aren, Ciputat, dan Pesanggrahan. Melalui majelis ini, Bahar dikenal aktif melakukan aksi penutupan paksa sejumlah tempat hiburan, seperti Café De Most Pesanggrahan, yang ditutup pada Ramadhan 2012 karena diduga menjadi sarang maksiat.
Selain itu, Bahar juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kemang, Bogor. Pesantren ini menerapkan sistem salaf yang mengacu pada metode pengajaran klasik dengan fokus pada kitab kuning. Ia dikenal sebagai pendakwah muda yang gaya ceramahnya penuh semangat dan membakar antusiasme jamaah. Banyak ceramahnya yang dapat diakses melalui berbagai kanal YouTube.
Kasus penganiayaan terhadap anggota Banser ini semakin menambah catatan kontroversial dalam perjalanan dakwah Habib Bahar bin Smith. Proses hukum yang berjalan menunjukkan perhatian aparat kepolisian dalam menegakkan hukum atas tindakan kekerasan, tanpa terkecuali terhadap tokoh publik. Polres Metro Tangerang Kota mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan laporan dan barang bukti yang dikumpulkan.
Dengan latar belakang sebagai pendakwah sekaligus aktivis sosial dan pendidikan, kasus ini tentu menarik sorotan publik dan media. Publik menunggu perkembangan penyelidikan agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




