Taqy Malik Salurkan Wakaf Ribuan Alquran, Risiko Deportasi Pekerja di Tanah Suci Menguat

Taqy Malik baru-baru ini menyalurkan wakaf ribuan mushaf Alquran di Tanah Suci. Namun, aksi tersebut memicu pengetatan keamanan yang berpotensi mengancam pekerja-warga Indonesia di Arab Saudi. Otoritas setempat menilai aksi pengiriman Alquran dalam jumlah besar bukan semata bentuk ibadah, melainkan aktivitas perdagangan ilegal.

Menurut pengakuan Randy Permana, seorang tour guide yang juga tinggal di Arab Saudi, harga mushaf yang dipatok Taqy Malik mencapai 80 riyal per eksemplar. Harga ini jauh di atas harga pasar yang biasanya tidak lebih dari 50 riyal. Randy menilai ada selisih keuntungan besar yang diambil dari penyaluran mushaf tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan pihak keamanan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pemerintah Arab Saudi melarang keras jual-beli mushaf Alquran secara online maupun dalam jumlah besar. Penyaluran mushaf yang dilakukan Taqy Malik dianggap melanggar aturan tersebut sehingga memicu tindakan pengetatan pengawasan terhadap para pekerja dan penyalur wakaf di wilayah suci. Randy mengingatkan bahwa pekerja Indonesia yang menyalurkan wakaf secara wajar bisa terkena stigma negatif hingga mendapat cap sidik jari dari aparat keamanan.

Kasus ini bukan tanpa risiko. Randy menyebutkan bahwa beberapa temannya pernah ditahan selama beberapa hari hingga 10 hari karena dianggap melakukan perdagangan mushaf ilegal. Sanksi yang lebih berat pun mengintai apabila pelanggaran berulang terjadi, termasuk deportasi dari Arab Saudi dan pembatasan masuk selama 10 tahun ke depan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah Arab Saudi mengawasi distribusi mushaf.

Randy bersama teman-temannya sempat berencana melaporkan praktik bisnis mushaf yang dilakukan Taqy Malik kepada polisi di Madinah. Namun, mereka memutuskan untuk menyampaikan kritik melalui media sosial agar masalah tidak berkembang lebih jauh. Randy tetap membuka ruang perdebatan dan berharap pihak terkait memahami kondisi nyata di lapangan.

Dari kasus ini terlihat bahwa penyaluran wakaf mushaf Alquran di Tanah Suci harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran sekecil apapun dapat berimbas tidak hanya pada pelaku tapi juga pekerja lain yang secara sah menyalurkan wakaf. Para penyalur wajib menyesuaikan diri dengan regulasi agar kontribusi mereka diterima tanpa menimbulkan masalah hukum.

Berikut beberapa poin penting terkait dampak distribusi mushaf oleh Taqy Malik di Tanah Suci:

1. Penyaluran dalam jumlah besar menimbulkan kecurigaan otoritas keamanan.
2. Harga mushaf yang dipatok lebih tinggi dari harga pasar menimbulkan dugaan keuntungan berlebihan.
3. Pemerintah Saudi melarang distribusi mushaf secara komersial dan online.
4. Pekerja legal berpotensi terkena sanksi administratif hingga deportasi jika terindikasi melanggar aturan.
5. Kritik terhadap praktik ini disampaikan melalui media sosial oleh pelaku lapangan yang langsung mengetahui kondisi di Makkah dan Madinah.

Situasi ini menegaskan bahwa distribusi mushaf Alquran wakaf harus transparan dan taat aturan. Selain menjaga keharmonisan ibadah, hal tersebut juga menghindarkan risiko penalti yang berdampak luas bagi pekerja dan umat Muslim Indonesia di Tanah Suci. Pelanggaran sekecil apapun bisa merugikan banyak pihak yang berkepentingan menjaga citra ibadah dan penghormatan terhadap regulasi Arab Saudi.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button