Komika Pandji Pragiwaksono telah mengikuti sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, terkait dugaan penghinaan yang muncul dari materi stand up comedy-nya. Sidang adat ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik sosial yang muncul akibat polemik tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan akan mempertimbangkan hasil dari proses adat ini dalam penyidikan kasus yang sedang berjalan. Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, menjelaskan bahwa proses hukum adat dan penyidikan nasional dilakukan secara beriringan.
Hingga saat ini, penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan sembilan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil tokoh adat Toraja yang terlibat dalam sidang adat jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam sidang adat yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan masyarakat adat Toraja. Ia mengakui keterbatasan pemahaman dan informasi yang menjadi dasar materi komedi yang menyinggung adat dan budaya setempat.
Dewan Adat Toraja menilai sidang adat ini penting sebagai langkah pemulihan hubungan sosial dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Mereka menekankan bahwa penghormatan terhadap tradisi dan budaya harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk pelaku seni.
Wakil Ketua Dewan Adat Toraja mengungkapkan bahwa materi yang dibawakan Pandji menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sanksi adat diterapkan untuk menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan alam yang sangat dijaga oleh masyarakat adat Toraja.
Tokoh adat, YS Tandirerung, mengingatkan perlunya kehati-hatian para seniman ketika mengangkat tema budaya dalam karya mereka. Ia menegaskan bahwa adat dan ritual di Toraja adalah warisan yang sakral dan harus dipahami secara mendalam sebelum dipublikasikan dalam bentuk hiburan.
Pandji menjelaskan bahwa materi stand up comedy-nya berasal dari literatur dan narasumber yang ternyata kurang akurat dalam menggambarkan kondisi adat Toraja. Kesalahan tersebut diakui sebagai bentuk kekeliruan yang diambil tanpa maksud merendahkan nilai budaya.
Pemeriksaan dan penanganan kasus ini akan terus dikaji dengan mengedepankan asas keadilan dan kearifan lokal. Polisi memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Proses sidang adat dan penyidikan hukum nasional menjadi contoh sinergi antara hukum adat dan negara dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan nilai-nilai budaya masyarakat. Polri juga berkomitmen membuka dialog dengan semua pihak demi terciptanya solusi yang berkeadilan.
Pengalaman Pandji ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku seni dan masyarakat luas untuk lebih menghargai dan memahami keragaman budaya. Penanganan kasus ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya riset dan sensitivitas dalam berkarya, terutama terkait isu budaya.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




