Ibu Nizam Syafei Ajukan Perlindungan LPSK setelah Ancaman untuk Tutup Mulut Kasus Anak

Author: Qoo Media

Lisnawati, ibu dari Nizam Syafei, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah menerima ancaman agar tidak membicarakan kasus kematian anaknya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Nizam, yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.

Permohonan perlindungan diajukan di kantor LPSK kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (27/02/2026), didampingi kuasa hukum Krisna Murti dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan ancaman yang diterima Lisnawati datang dalam berbagai bentuk, termasuk pesan WhatsApp dan telepon dari sejumlah orang yang menghubunginya secara rutin.

Sri Suparyati menjelaskan, “Ibu Lisnawati menerima ancaman seperti ‘nanti lihat ya, kalau kebanyakan ngomong’, yang terkesan mengarah pada potensi bahaya serius.” Ancaman tersebut menciptakan kekhawatiran akan keselamatan Lisnawati, sehingga LPSK mengambil langkah untuk memberikan perlindungan.

Rieke Diah Pitaloka menegaskan, tindakan mengintimidasi ibu korban adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa ancaman tersebut sudah termasuk pelanggaran KUHP dan aparat penegak hukum tidak akan membiarkan pelaku lepas tanpa konsekuensi.

Lisnawati saat ini menjalani asesmen di LPSK untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Rieke menyebutkan bahwa LPSK menyarankan agar Lisnawati berada di tempat yang aman dan tidak keluar sementara waktu guna memulihkan trauma yang dialaminya.

Kasus kematian Nizam Syafei bermula dari viralnya video yang memperlihatkan Nizam, bocah berusia 12 tahun, terbaring di rumah sakit dengan sejumlah luka bakar di tubuhnya. Dugaan kuat mengarah pada penganiayaan oleh ibu tirinya, TR, termasuk laporan yang menyatakan Nizam dipaksa meminum air panas.

Lisnawati baru mengetahui kondisi Nizam saat dirinya berada di rumah sakit, sayangnya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk perlindungan hukum bagi Lisnawati agar dapat berbicara tanpa rasa takut.

LPSK turut menyelenggarakan pemeriksaan medis dan psikologis untuk mendukung pemulihan Lisnawati, sekaligus memastikan keselamatan dan haknya sebagai orang tua korban. Langkah ini bertujuan agar Lisnawati dapat menjalani proses hukum dan penyampaian keterangan dengan aman dan mendukung keadilan untuk anaknya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Dukungan lembaga seperti LPSK sangat krusial untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Terbaru