PDSKJI Prihatin Baliho Film Aku Harus Mati, Ruang Publik Dinilai Tak Boleh Abaikan Kelompok Rentan

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia atau PDSKJI menyampaikan keprihatinan atas pemasangan baliho promosi film Aku Harus Mati di ruang publik. Organisasi profesi itu menilai visual dan narasi dalam materi promosi tersebut berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional, terutama bagi kelompok yang memiliki kerentanan psikologis.

PDSKJI menekankan bahwa ruang publik diakses oleh banyak orang dari berbagai usia dan latar belakang, termasuk anak, remaja, serta individu yang sedang berada dalam tekanan mental. Dalam keterangannya pada Minggu, 5 April, PDSKJI menyebut paparan berulang terhadap pesan tentang kematian dan keputusasaan tanpa konteks yang memadai dapat meningkatkan distres, kecemasan, dan menjadi pemicu bagi orang dengan riwayat depresi atau ide bunuh diri.

Sorotan utama PDSKJI

  1. Baliho film dinilai berisiko menimbulkan tekanan psikologis bagi sebagian orang.
  2. Kelompok rentan seperti anak, remaja, dan individu dengan gangguan mental disebut paling perlu dilindungi.
  3. PDSKJI meminta materi promosi ditinjau ulang jika berpotensi memicu distres.
  4. Tema sensitif seperti kematian perlu disampaikan dengan kehati-hatian dan konteks yang tepat.
  5. Kolaborasi dengan profesional kesehatan mental dinilai penting dalam komunikasi publik.

PDSKJI tidak menolak kebebasan berekspresi dalam karya seni. Namun, lembaga ini menegaskan bahwa kebebasan tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial, terutama ketika pesan dipasang di ruang yang dapat diakses publik secara luas.

Dalam pandangan PDSKJI, materi promosi yang membawa tema sensitif sebaiknya tidak hanya mengejar perhatian, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental masyarakat. Karena itu, organisasi ini mengimbau agar promosi di ruang publik dilengkapi konteks edukatif atau pesan yang lebih aman jika mengangkat topik yang dekat dengan kematian, kehilangan, atau keputusasaan.

Mengapa respons ini penting

Pemasangan materi promosi di ruang publik memiliki jangkauan yang luas dan sulit dibatasi pada audiens tertentu. Karena itu, pesan yang bernada gelap atau menyinggung isu bunuh diri dapat terbaca berbeda oleh masing-masing orang, termasuk mereka yang sedang mengalami tekanan.

PDSKJI menilai perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi perhatian utama dalam setiap bentuk komunikasi publik. Sikap ini juga sejalan dengan prinsip pencegahan risiko psikologis, terutama ketika sebuah pesan dapat memicu reaksi emosional yang tidak diinginkan.

Alasan PDSKJI meminta evaluasi materi promosi

  1. Ruang publik tidak bisa membatasi audiens berdasarkan kondisi mental.
  2. Pesan tentang kematian dapat berdampak berbeda pada tiap kelompok usia.
  3. Individu dengan riwayat depresi lebih rentan terhadap pemicu emosional.
  4. Konteks yang kurang jelas dapat memperbesar interpretasi negatif.
  5. Pesan yang aman dinilai lebih sesuai untuk ruang bersama.

PDSKJI juga mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman secara psikologis. Menurut mereka, kesehatan mental adalah tanggung jawab bersama, sehingga setiap pesan yang dipajang di ruang terbuka perlu dipertimbangkan bukan hanya dari sisi estetika dan promosi, tetapi juga dari sisi dampak sosial.

Dalam pernyataannya, PDSKJI menegaskan bahwa ekspresi seni tetap penting. Namun, ekspresi itu perlu disusun dengan empati dan kesadaran atas pengaruhnya terhadap masyarakat luas, terutama saat tema yang diangkat berkaitan dengan kematian dan keputusasaan.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button