Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu dari komedian Betawi legendaris Mpok Nori, untuk memperjelas rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban. Dalam proses itu, tersangka berinisial FTJ memperagakan total 45 adegan yang menggambarkan tahap pengamatan, interaksi dengan korban, hingga momen saat keributan meningkat dan berujung pada aksi pembunuhan.
Rekonstruksi digelar di Polda Metro Jaya dan melibatkan penyidik serta dua saksi pengganti yang disebut sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di kamar kontrakan. Menurut Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fechy J Atupah, rekonstruksi ini dilakukan agar penyidik mendapat gambaran yang utuh dan rinci tentang kronologi peristiwa dari awal sampai puncak kejadian.
Rangkaian 45 adegan dalam rekonstruksi
Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperlihatkan urutan peristiwa secara bertahap agar setiap detail kejadian bisa diuji kembali. Langkah ini penting karena rekonstruksi sering dipakai untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyidikan di lapangan.
Adapun beberapa poin utama yang terungkap dari rekonstruksi tersebut adalah:
- Tersangka memperagakan tahap pengamatan sebelum peristiwa utama terjadi.
- Adegan interaksi antara tersangka dan korban turut diperlihatkan secara runtut.
- Keributan antara keduanya menjadi bagian yang krusial dalam pengungkapan kronologi.
- Puncak peristiwa terjadi pada adegan ke-21, saat pembunuhan dilakukan.
- Dua saksi pengganti dihadirkan untuk memperkuat rangkaian penemuan jasad korban.
Fungsi rekonstruksi dalam proses penyidikan
Rekonstruksi bukan hanya formalitas, melainkan alat pembuktian yang membantu penyidik menyusun ulang alur perkara secara lebih akurat. Dengan memperagakan kembali peristiwa, penyidik bisa melihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan kondisi kejadian yang sebenarnya.
AKP Fechy menegaskan bahwa hasil rekonstruksi akan masuk dalam berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Tahap ini menjadi penting karena rekonstruksi dapat memperkuat pembuktian ketika perkara memasuki proses penuntutan.
Status tersangka dan pasal yang disangkakan
Berdasarkan penyidikan, FTJ dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana yang disebut dalam perkara ini mencapai maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan sangkaan yang dikenakan penyidik.
Dalam konteks hukum pidana, pasal subsider biasanya dipakai sebagai bentuk sangkaan berlapis jika unsur pasal utama belum sepenuhnya terbukti di seluruh bagian pembuktian. Karena itu, hasil rekonstruksi dapat menjadi bagian penting untuk menegaskan unsur perbuatan yang diduga dilakukan tersangka.
Kronologi yang terus diperjelas penyidik
Kasus ini menarik perhatian publik karena korban merupakan cucu dari sosok yang dikenal luas di dunia hiburan Betawi. Situasi tersebut membuat proses penyidikan mendapat sorotan lebih besar, terutama saat polisi membuka detail demi detail peristiwa yang terjadi di kamar kontrakan korban.
Rekonstruksi yang menghadirkan 45 adegan menunjukkan bahwa penyidik ingin memastikan tidak ada bagian penting yang terlewat dalam berkas perkara. Hingga tahap ini, fokus utama kepolisian masih berada pada penguatan alat bukti, penyusunan kronologi, dan kelengkapan administrasi perkara sebelum dikirim ke kejaksaan.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com