Sinetron Turun Ranjang Di RCTI, Premisnya Mentok Pada Batas Hukum Islam

Sinetron Turun Ranjang di RCTI langsung jadi bahan perbincangan sejak tayang pada April 2024 karena mengusung premis yang memancing reaksi publik. Ceritanya menampilkan Albi, yang diperankan Samuel Zylgwyn, diminta mertuanya untuk menikahi adik iparnya, Naza, saat istrinya, Zia, masih hidup meski sedang koma setelah melahirkan.

Viralnya sinetron ini tidak hanya datang dari konflik drama, tetapi juga dari pertanyaan yang muncul di media sosial soal kesesuaiannya dengan hukum Islam. Banyak warganet menilai premis “turun ranjang” dalam kondisi istri masih terikat pernikahan menjadi sensitif karena bersinggungan dengan batasan syariat.

Premis yang Memicu Pro dan Kontra

Dalam alur cerita, Albi menghadapi masa sulit setelah Zia koma dan bayi mereka, Leon, membutuhkan pengasuhan. Di tengah situasi itu, Wira selaku mertua mendorong Albi untuk menikahi Naza demi menghadirkan sosok ibu bagi cucu mereka.

Konflik ini membuat sinetron tersebut menarik bagi penonton drama, tetapi juga memunculkan perdebatan yang lebih luas. Sebagian penonton memandangnya sebagai fiksi yang bebas mengeksplorasi konflik keluarga, sementara sebagian lain menilai ceritanya terlalu dekat dengan persoalan hukum dan moral di dunia nyata.

Apa yang Dimaksud Turun Ranjang dalam Islam

Melansir NU Online, istilah turun ranjang di masyarakat Indonesia kerap dipahami sebagai pernikahan seorang duda dengan adik perempuan mantan istrinya. Dalam konteks tertentu, praktik semacam ini bisa dibahas dalam fikih, tetapi syaratnya tidak boleh melanggar larangan pernikahan yang sudah ditetapkan.

  1. Seorang pria tidak boleh menikahi dua perempuan yang bersaudara kandung sekaligus.
  2. Larangan itu berlaku selama ikatan pernikahan pertama masih ada.
  3. Jika pernikahan pertama berakhir, pembahasan hukum baru bisa berbeda sesuai kondisi yang sah secara syariat.

Dasar Larangan dalam Surah An-Nisa Ayat 23

Larangan mengumpulkan dua saudara perempuan sebagai istri disebut jelas dalam Surah An-Nisa ayat 23. Ayat itu menjelaskan bahwa Allah mengharamkan mengumpulkan dua orang saudara perempuan dalam satu ikatan pernikahan, kecuali peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya.

Dalam istilah fikih, kondisi ini dikenal sebagai haram mu’aqqat atau haram sementara. Maksudnya, larangan itu berlaku selama seorang pria masih terikat dengan salah satu saudara perempuan dari perempuan yang hendak dinikahi.

Kenapa Premis Sinetron Ini Dianggap Tidak Selaras

Masalah utama dalam sinetron Turun Ranjang ada pada kondisi istri yang belum berpisah secara hukum, tetapi masih hidup dalam keadaan koma. Selama status pernikahan Albi dan Zia belum berakhir karena cerai atau wafat, maka secara syariat Albi tetap terikat dan tidak boleh menikahi adik iparnya, Naza.

Karena itu, jika alur cerita dipindahkan ke dunia nyata, premis tersebut akan dianggap melanggar batas hukum Islam. Inilah yang membuat istilah turun ranjang dalam sinetron ini menjadi sensitif, meski dalam konteks drama televisi ceritanya dibangun untuk menciptakan konflik emosional.

Mengapa Cerita Seperti Ini Mudah Viral

Sinetron dengan premis kontroversial biasanya cepat menyebar di media sosial karena memadukan emosi, konflik keluarga, dan unsur yang memancing debat. Penonton cenderung membicarakan cerita yang dianggap tidak lazim, apalagi jika berkaitan dengan nilai agama dan norma sosial.

Fenomena ini menunjukkan bahwa serial televisi masih kuat menarik perhatian publik ketika menghadirkan dilema yang ekstrem. Namun, perhatian besar dari warganet juga sering diikuti kritik, terutama jika cerita dinilai terlalu jauh dari realitas hukum yang berlaku di masyarakat.

Fakta Penting yang Perlu Dipahami Penonton

  1. Turun Ranjang di sinetron RCTI tayang mulai April 2024.
  2. Tokoh utamanya adalah Albi, Zia, dan Naza.
  3. Cerita berpusat pada kondisi Zia yang koma setelah melahirkan.
  4. Albi didorong mertuanya untuk menikahi adik iparnya.
  5. Dalam hukum Islam, pernikahan dengan adik ipar saat istri masih terikat pernikahan dilarang.

Dalam konteks hiburan, penulis naskah memang memiliki kebebasan mengolah konflik untuk kebutuhan cerita. Namun, ketika premis menyentuh ranah agama, publik biasanya menilai lebih kritis karena mempertimbangkan batasan syariat, etika, dan sensitivitas sosial yang hidup di masyarakat.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button