Perseteruan antara dr Richard Lee dan kreator konten dunia kecantikan Doktif kembali menjadi sorotan setelah tudingan yang menyentuh ranah agama. Konflik yang semula berkaitan dengan legalitas produk kecantikan kini bergeser ke isu yang lebih sensitif, yakni tuduhan bahwa Richard Lee disebut mempermainkan keyakinan Islam.
Tim kuasa hukum Richard Lee menilai tudingan itu sudah keluar dari ranah kritik dan masuk ke wilayah fitnah. Mereka juga membuka peluang untuk menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Doktif dapat merusak nama baik kliennya.
Tudingan yang memicu reaksi hukum
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Richard Lee, menegaskan bahwa pernyataan Doktif tentang status mualaf kliennya tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut tuduhan “mualaf settingan” sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi yang berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.
Menurut Abdul, apa yang disampaikan Doktif sudah melewati batas kewajaran dalam ruang publik. Ia menilai tudingan bahwa Richard Lee mempermainkan agama Islam adalah fitnah serius yang tidak memiliki dasar kuat.
Tim hukum siapkan langkah lanjutan
Pihak Richard Lee kini mempelajari penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru untuk merespons tuduhan tersebut. Mereka merujuk pada Pasal 334 dan 335, yang dikaitkan dengan Pasal 441 sebagai dasar pemberatan jika tuduhan terbukti tidak akurat atau dapat dipatahkan.
Abdul menjelaskan bahwa jika Richard Lee dapat membuktikan kebalikan dari tuduhan itu, maka ada dasar hukum untuk menjerat pihak yang melontarkan pernyataan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa konflik di ruang publik bisa berujung serius ketika menyentuh reputasi dan keyakinan personal seseorang.
Isu agama dinilai masuk wilayah privat
Kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti pernyataan Doktif yang mempertanyakan aspek administratif terkait sertifikat mualaf. Mereka menegaskan bahwa keislaman seseorang ditentukan oleh pengucapan dua kalimat syahadat, bukan oleh konsumsi publik atau penilaian sepihak di media sosial.
Abdul menilai keyakinan, cara beribadah, dan hubungan seseorang dengan Tuhan merupakan ruang privat yang tidak semestinya dijadikan bahan debat terbuka. Ia menyebut Doktif telah “melompati pagar” dengan masuk ke wilayah yang tidak memiliki relevansi langsung dengan sengketa awal.
Kronologi singkat konflik Richard Lee dan Doktif
- Perselisihan bermula dari pembahasan legalitas produk kecantikan.
- Konflik berkembang ke komunikasi personal di ruang publik.
- Doktif menuding Richard Lee mempermainkan agama Islam.
- Tim hukum Richard Lee menilai tudingan itu sebagai fitnah.
- Pihak Richard Lee mengkaji langkah hukum berdasarkan KUHP baru.
Isu ini menambah panjang daftar konflik figur publik yang berawal dari debat profesional lalu melebar ke ranah personal. Di tengah maraknya konten opini di media sosial, pernyataan yang menyangkut agama dan status pribadi kini bisa ditafsirkan sebagai tuduhan serius yang berimplikasi hukum.
Sampai saat ini, pihak Richard Lee belum hanya menyoroti soal reputasi, tetapi juga soal batas etika dalam menyampaikan tuduhan di ruang digital. Perkembangan kasus ini masih menunggu langkah resmi dari tim hukum terkait kemungkinan pelaporan atau proses hukum lanjutan terhadap Doktif.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




