Aprindo Kunci 80 Ribu Gerai ke Sistem Royalti, Velodiva Jadi Jalur Resmi Musik Ritel

Author: Qoo Media

Aprindo resmi menggandeng Velodiva untuk membantu pencatatan dan penggunaan musik secara legal di lebih dari 80 ribu gerai ritel yang berada di bawah naungan asosiasi tersebut. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan sistem lisensi royalti yang lebih transparan, terukur, dan sesuai aturan di tengah semakin besarnya penggunaan musik di ruang komersial.

Kerja sama ini juga menegaskan bahwa musik kini dipandang sebagai bagian dari pengalaman pelanggan yang harus dikelola secara profesional. Aprindo menyebut pendekatan berbasis teknologi akan memudahkan anggota dalam melaporkan penggunaan musik secara sistematis, sekaligus memastikan kewajiban royalti dapat dijalankan dengan lebih tertib.

Aprindo Dorong Kepatuhan Royalti di Sektor Ritel

Ketua Umum Aprindo, Solihin, mengatakan bahwa sektor ritel terus berkembang dan standar operasionalnya ikut meningkat. Ia menilai musik tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengisi suasana, melainkan bagian dari strategi layanan yang perlu diatur dengan baik.

“Musik bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi sudah menjadi bagian dari pengalaman pelanggan yang perlu dikelola secara profesional,” ujar Solihin dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (9/4). Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan Velodiva menjadi bentuk dukungan nyata bagi anggota Aprindo untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Aprindo menaungi lebih dari 200 anggota dengan jaringan gerai tersebar di seluruh Indonesia. Skala yang besar membuat pengelolaan penggunaan musik membutuhkan sistem yang lebih rapi agar pelaporan, pendataan, dan pemenuhan lisensi berjalan konsisten di berbagai lokasi.

Velodiva Andalkan Teknologi untuk Pencatatan yang Transparan

Velodiva menempatkan teknologi sebagai inti dari layanan pencatatan musik komersial. Sistem ini dirancang agar penggunaan musik di gerai ritel dapat terdokumentasi secara akurat dan membantu proses distribusi royalti yang adil kepada pemilik hak.

CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, mengatakan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, tren itu menjadi tanda bahwa industri mulai bergerak ke fase yang lebih matang dan profesional.

“Pelaku bisnis di Indonesia kini telah memasuki fase yang jauh lebih matang dibandingkan sebelumnya. Edukasi yang dilakukan secara konsisten oleh tim Velodiva dalam 1–2 tahun terakhir telah membuahkan hasil yang membanggakan,” kata Vedy. Ia menegaskan bahwa pengguna musik di ruang komersial kini makin memahami pentingnya pemutaran karya rekaman secara resmi.

Mengapa Lisensi Royalti Semakin Penting

Dalam praktik bisnis modern, musik yang diputar di toko, mal, restoran, atau ruang publik lain memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati. Ketika lagu digunakan untuk menunjang suasana dan mendukung aktivitas komersial, pelaku usaha perlu memastikan hak pencipta dan pemilik rekaman tetap terlindungi.

  1. Memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  2. Memudahkan pencatatan penggunaan musik di banyak gerai.
  3. Mendukung distribusi royalti yang lebih adil dan transparan.
  4. Mengurangi risiko sengketa terkait pelanggaran hak cipta.
  5. Mendorong industri musik dan ritel berjalan lebih tertib.

Pendekatan seperti ini juga penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Sistem yang terdokumentasi dengan baik akan membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban tanpa harus mengelola proses secara manual yang rawan kekeliruan.

Dampak untuk Jaringan Gerai yang Besar

Dengan jaringan lebih dari 80 ribu gerai, penerapan sistem lisensi royalti memerlukan solusi yang bisa dipakai secara luas dan konsisten. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan mekanisme yang sederhana agar operasional toko tidak terganggu saat memenuhi ketentuan hukum dan etika penggunaan musik.

Kerja sama Aprindo dan Velodiva menjawab kebutuhan itu melalui pencatatan berbasis teknologi yang bisa memperjelas siapa menggunakan musik, di mana musik diputar, dan bagaimana data itu dilaporkan. Model seperti ini dinilai lebih efisien dibandingkan pendekatan konvensional yang sulit diterapkan pada jaringan ritel berskala nasional.

Tren Baru di Industri Komersial

Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap lisensi musik mulai menjadi bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi sektor ritel, langkah tersebut dapat membantu menjaga hubungan yang lebih sehat antara pelaku usaha, industri musik, dan pemegang hak cipta.

Di sisi lain, edukasi yang terus dilakukan Velodiva selama 1–2 tahun terakhir ikut mendorong perubahan perilaku di kalangan pengguna musik komersial. Perubahan ini penting karena semakin banyak bisnis yang menyadari bahwa penggunaan karya musik harus disertai pencatatan yang jelas agar manfaat ekonominya juga kembali ke para kreator.

Dengan skema yang lebih transparan, Aprindo dan Velodiva berupaya membangun ekosistem penggunaan musik yang tertib di ribuan gerai ritel di Indonesia, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap sistem lisensi royalti di ruang usaha komersial.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Terbaru