Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama pendakwah Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Kuasa hukum para korban, Ahmad Cholidin, menyebut kliennya tidak hanya menghadapi tekanan psikologis, tetapi juga ancaman fisik dan upaya pemberian uang agar laporan tidak dilanjutkan.
Dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026, Ahmad Cholidin menjelaskan bahwa intimidasi yang diterima korban datang dalam berbagai bentuk. Ia menyebut ada ancaman yang menyasar pendidikan korban, keselamatan diri, hingga keselamatan keluarga jika perkara itu diteruskan.
Ancaman terhadap korban tidak berhenti di satu bentuk
Menurut Ahmad Cholidin, tekanan itu dilakukan agar para korban memilih mundur dari proses hukum. Ia mencontohkan adanya kalimat ancaman seperti tidak akan lagi dibiarkan sekolah, serta peringatan bahwa keluarga dan korban sendiri bisa berada dalam bahaya jika laporan tetap berjalan.
Selain ancaman verbal, kuasa hukum juga mengungkap adanya upaya pendekatan dengan uang. Ia mengatakan sudah ada pihak yang mencoba memberikan dana agar perkara ini tidak terus diproses, meski identitas pemberi maupun mekanismenya belum dijelaskan secara rinci ke publik.
Korban tetap melanjutkan laporan ke kepolisian
Meski menerima intimidasi, para korban disebut tidak surut melanjutkan proses hukum. Ahmad Cholidin menegaskan pihaknya tetap membawa perkara ini ke Bareskrim Polri dan meminta agar penyidik menindaklanjuti laporan secara serius.
Langkah hukum itu juga diiringi upaya meminta perhatian Komisi III DPR. Menurut kuasa hukum, dukungan lembaga legislatif bisa membantu mendorong penanganan perkara agar lebih cepat dan lebih terang.
Permintaan agar Interpol dilibatkan
- Penyidik diminta berkoordinasi dengan Interpol.
- Tujuannya untuk menelusuri dan menjemput terlapor jika masih berada di luar negeri.
- Kuasa hukum menyebut informasi yang mereka terima mengarah pada keberadaan Syekh Ahmad Al Misry di Mesir.
- Jika berhasil dibawa ke Indonesia, terlapor diharapkan menjalani proses hukum secara langsung.
Ahmad Cholidin mengatakan pihaknya berharap kerja sama internasional bisa ditempuh agar terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam pernyataannya, ia juga menekankan kebutuhan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pemeriksaan awal.
Alat bukti disebut sudah cukup
Kuasa hukum korban mengklaim telah memiliki informasi yang dinilai valid dan alat bukti yang dianggap mencukupi. Berdasarkan itu, pihaknya mendesak penyidik untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Penyidikan kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan seksual, intimidasi terhadap pelapor, dan kemungkinan keberadaan terlapor di luar negeri. Situasi tersebut membuat proses hukum tidak hanya bergantung pada pemeriksaan saksi dan bukti, tetapi juga pada koordinasi lintas negara bila benar sang terlapor masih berada di Mesir.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, para korban tetap berada dalam situasi yang sensitif karena menghadapi tekanan berlapis, mulai dari ancaman pendidikan hingga tawaran uang, sementara kuasa hukum mereka terus mendorong kepolisian agar menegakkan hukum secara tegas dan memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan.
Source: www.suara.com