Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan asisten rumah tangganya berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi Erin dan keluarganya melalui media sosial.
Langkah tersebut menjadi laporan kedua yang diajukan Erin terhadap orang yang sama. Sebelumnya, pada 30 April 2026, Erin sudah melaporkan mantan ART itu atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dugaan penyebaran dokumen pribadi di media sosial
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa laporan terbaru itu dibuat karena ada dugaan pengambilan dan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan cara memfoto, mengambil video, lalu mengunggahnya ke media sosial.
“Jadi, kami sudah membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan yang pada intinya kami melaporkan seseorang yang kami duga dengan jelas melakukan tindakan yang tidak sopan dan tidak pantas karena menyebarkan dokumen pribadi klien kami dengan cara memfoto, mengambil video, dan kemudian diunggah ke media sosial,” ujar Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Sunan, tindakan itu dinilai sudah mengganggu kenyamanan dan keharmonisan keluarga Erin, termasuk anak-anaknya. Ia menegaskan pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari akun media sosial terlapor.
Ancaman pasal dan proses hukum
Dalam keterangannya, Sunan menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyebaran data pribadi. Ia menyampaikan terlapor berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2), yang memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Pihak Erin berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk. Sunan meminta kepolisian memproses perkara itu secara adil sesuai fungsi penyidikan yang berlaku.
Alasan Erin mengambil langkah hukum
Erin memandang laporan itu sebagai upaya menjaga perlindungan bagi anak-anaknya. Ia khawatir data pribadi yang beredar bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sunan menegaskan, keputusan tersebut lahir dari kekhawatiran seorang ibu terhadap keamanan keluarga. “Bu Erin ini menjalankan apa yang menjadi naluri dan nurani sebagai ibu. Karena pastinya dia khawatir bila data-data disebar akan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Kasus ini menambah sorotan publik pada pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama ketika informasi keluarga beredar di ruang digital tanpa persetujuan pemiliknya.
Source: www.beritasatu.com






