Gugatan PMH Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kejar Rp244 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys. Putusan yang disampaikan melalui e-court pada Rabu, 3 Juni 2026 itu sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi senilai total Rp244 miliar.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan hasil tersebut dan menyebut gugatan ditolak seluruhnya. Ia menilai putusan ini menjadi jawaban atas tuduhan yang selama ini diarahkan kepada pihak Reza Gladys.

Gugatan Rp244 Miliar Resmi Gugur

Nilai tuntutan yang diajukan Nikita Mirzani terbilang besar karena mencakup kerugian materiil dan immateriil. Dari informasi yang disampaikan, angka itu merupakan akumulasi kerugian kelalaian sebesar Rp40 miliar dan Rp200 miliar untuk kerugian immaterial.

Dengan ditolaknya perkara itu, upaya hukum perdata yang ditempuh Nikita untuk menuntut ganti rugi kepada Reza Gladys otomatis tidak berlanjut. Pihak Reza Gladys menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa argumentasi hukum yang mereka bangun dinilai lebih kuat.

Sengketa Endorse Berujung Laporan Pidana

Perselisihan keduanya bermula dari klaim Nikita Mirzani yang merasa dirugikan dalam perjanjian yang disebut sebagai kerja sama endorse senilai Rp4 miliar. Dari sisi Reza Gladys, nilai tersebut tidak dianggap sebagai bagian dari perjanjian, melainkan pemerasan yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana.

Perbedaan tafsir atas hubungan kerja sama itu membuat konflik keduanya bergerak dari ranah komunikasi bisnis ke jalur hukum. Dalam prosesnya, masing-masing pihak bertahan pada versinya sendiri mengenai duduk perkara yang memicu pertikaian tersebut.

Respons Pihak Reza Gladys

Julianus mengatakan putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Reza Gladys karena dianggap mampu menjawab berbagai tudingan yang sebelumnya menyudutkan dirinya. Ia juga menyinggung bahwa kemenangan di pengadilan menjadi penguat bahwa konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan opini yang tidak berdasar.

Di sisi lain, pihak Reza Gladys mengaku sudah menyiapkan langkah jika Nikita Mirzani menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Namun, Julianus menilai mereka tidak perlu menyiapkan strategi yang berlebihan karena posisi hukum pihaknya sudah cukup kuat.

Ia bahkan menyebut bahwa bila ada perlawanan lanjutan, perkara itu bisa saja menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Pernyataan itu menunjukkan keyakinan kubu Reza Gladys bahwa putusan pengadilan telah memberi dasar yang jelas dalam sengketa ini.

Dampak Putusan bagi Perkara Lanjutan

Penolakan gugatan ini menjadi pukulan bagi upaya Nikita Mirzani untuk memperoleh kompensasi dalam jumlah besar dari Reza Gladys. Dengan gugurnya tuntutan Rp244 miliar, fokus perkara kini bergeser pada langkah hukum berikutnya yang mungkin diambil oleh pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Namun sampai putusan itu dibacakan, majelis hakim telah menutup ruang bagi gugatan perdata tersebut untuk dikabulkan. Sengketa antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pun masih menjadi sorotan karena melibatkan klaim kerugian besar, tudingan pemerasan, dan perselisihan yang sudah bergulir ke berbagai jalur hukum.

Source: www.suara.com
Exit mobile version