Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kini memasuki tahap penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah pelimpahan tahap dua, Richard Lee dititipkan ke rumah tahanan tersebut sambil menunggu proses persidangan berjalan.
Status itu membuat Richard Lee belum dapat dijenguk keluarga. Pihak kejaksaan menyebut ia masih menjalani masa karantina di lapas dan mengikuti aturan adaptasi yang berlaku bagi seluruh tahanan titipan.
Penempatan di ruang karantina
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa Richard Lee saat ini berada di ruang karantina Lapas Pemuda Kota Tangerang. Ia menegaskan bahwa penempatan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Yang bersangkutan kini sudah kami titipkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang di ruang karantina," ujar Made, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi. Selama masa ini, Richard Lee belum mendapat akses kunjungan dari keluarga maupun kuasa hukum.
Tidak ada perlakuan khusus
Made menyebut seluruh tahanan titipan kejaksaan diperlakukan sama selama berada di ruang karantina. Dalam satu ruangan, biasanya ada sekitar 10 hingga 15 orang yang menjalani masa penyesuaian tanpa fasilitas istimewa.
"Status semua sama, yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari kejaksaan itu dengan yang lain berbaur," kata Made. Ia juga menekankan bahwa masa karantina dipakai untuk adaptasi dan pengenalan lingkungan lapas, sehingga kunjungan masih ditutup sementara.
Kondisi kesehatan dinyatakan baik
Sebelum dititipkan ke lapas, kejaksaan lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasil pemeriksaan itu menyatakan kondisinya sehat dan siap menjalani masa karantina selama dua minggu.
"Yang bersangkutan sehat, dan sebelum kita titipkan ke lapas, kita lakukan juga cek kesehatan dan dinyatakan sehat dan siap menjalani masa karantina selama dua minggu ini," tutur Made. Informasi ini menjadi penegasan bahwa proses penahanan dilakukan setelah memastikan kondisi fisik yang bersangkutan dalam keadaan aman.
Menunggu sidang perdana
Hingga saat ini, Kejari Kota Tangerang masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Meski begitu, kejaksaan telah menyiapkan tim jaksa untuk mengawal perkara tersebut.
Tim itu berjumlah tujuh jaksa, terdiri atas empat jaksa dari Kejari Tangerang dan tiga jaksa dari Kejati Banten. Dengan komposisi tersebut, perkara Richard Lee akan dipantau langsung saat masuk ke tahap persidangan nantinya.
Source: www.beritasatu.com