Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyeret Hanania Group. Keduanya dimintai keterangan untuk meluruskan hubungan kerja sama promosi yang pernah dijalin dengan biro perjalanan tersebut.
Kuasa hukum keduanya, Sangun Ragahdo, menyebut Thariq dan Aaliyah hadir secara kooperatif di Subdit Kamneg Unit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor atas nama ASF selaku Direktur Utama Hanania Group.
Pemeriksaan dan dokumen yang diserahkan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada Thariq dan Aaliyah. Tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transfer pembayaran, untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sangun menjelaskan bahwa kehadiran keduanya bertujuan memberi keterangan yang jelas mengenai kerja sama promosi dengan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group. Menurut dia, informasi yang beredar perlu diluruskan karena sebagian publik mengira seluruh rombongan keluarga berangkat umrah tanpa biaya.
Kerja sama promosi yang disepakati
Sangun mengungkapkan kerja sama itu bermula dari kesepakatan endorsement pada November 2025. Dari perjanjian tersebut, Thariq, Aaliyah, dan anak mereka mendapat fasilitas keberangkatan umrah sebagai bagian dari kompensasi promosi di media sosial.
Namun, fasilitas itu tidak berlaku untuk seluruh rombongan keluarga. Sangun menyebut total rombongan yang ikut berangkat berjumlah delapan orang, dan untuk anggota keluarga lainnya mereka membayar sendiri dengan nilai hampir Rp 170 juta, di luar biaya operasional selama di Tanah Suci seperti makan dan mutawif.
Sikap Thariq dan Aaliyah soal kasus Hanania Group
Aaliyah Massaid mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan yang kemudian menimpa biro perjalanan tersebut hingga banyak calon jemaah gagal berangkat. Ia juga menyebut pihaknya sempat beberapa kali menolak tawaran kerja sama dan lebih memilih memakai travel lain dengan membayar sendiri.
Ia turut menyampaikan keprihatinan kepada para jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci. Thariq Halilintar juga menyatakan kaget saat kasus Hanania Group mencuat ke publik pada Maret hingga April 2026, dan berharap keterangannya bisa membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Banyak dari mereka yang menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat umrah,” ujar Thariq, merujuk pada nasib para korban yang terdampak dugaan penipuan tersebut.
Perkembangan penyidikan
Kasus ini masih terus diusut Polda Metro Jaya sebagai dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dan masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara itu.
Source: www.beritasatu.com