Selebritas sekaligus komedian Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp 213 juta dalam transaksi pembelian perangkat audio.
Fajar tidak hanya melaporkan Vicky Prasetyo, tetapi juga Fiona Fachrunisa. Aduan tersebut sudah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Laporan bermula dari transaksi audio untuk kafe di Semarang
Kuasa hukum Fajar, Descha Govinda, menyebut laporan dibuat karena kliennya belum menerima pembayaran atas pembelian perangkat audio yang sudah dipesan. Ia menegaskan pihaknya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum.
“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami, terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213 juta,” ujar Descha.
Menurut Descha, pihaknya juga sudah mengirim somasi sebanyak dua kali. Selain itu, komunikasi melalui pesan pribadi disebut tidak menghasilkan tanggapan, sementara pembayaran yang tercantum dalam invoice juga belum diterima hingga kini.
Fajar sebut kerja sama dimulai sejak Januari 2025
Fajar Ramadhon, yang dikenal sebagai pemilik Kapten Audio Surabaya, mengatakan kerja sama tersebut bermula pada Januari 2025. Saat itu, Vicky disebut membutuhkan perangkat audio untuk sebuah kafe miliknya di Semarang.
Fajar menjelaskan, proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Fachrunisa. Ia mengaku hubungan awal berjalan baik dan transaksi berlangsung karena adanya kebutuhan pemasangan audio di tempat usaha tersebut.
“Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang. Jadi order sama saya lewat Fiona,” kata Fajar.
Skema pembayaran disebut tak berjalan sesuai kesepakatan
Fajar mengatakan pembelian dilakukan bertahap dengan kesepakatan pembayaran 50% saat barang dikirim dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, menurut dia, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Ia juga menyebut telah datang langsung ke Semarang untuk melakukan pemasangan audio. Setelah itu, Fajar mengaku sempat meminta uang muka atau DP, tetapi tidak mendapatkannya.
“Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50%, sisanya dicicil tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjikan saja,” ujar Fajar.
Ia menambahkan memiliki bukti video terkait proses tersebut. Meski sudah menunggu dan memberikan kesempatan penyelesaian, Fajar menilai tidak ada itikad pembayaran dari pihak terlapor.
Ditempuh lewat jalur hukum setelah upaya damai gagal
Sebelum membuat laporan ke kepolisian, Fajar dan kuasa hukumnya disebut sudah berupaya berkomunikasi langsung dengan pihak Vicky dan Fiona. Namun, somasi dan pesan yang dikirim tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai.
Karena tidak ada penyelesaian setelah berbagai upaya itu, Fajar akhirnya memilih membawa persoalan ini ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini tercatat resmi di kepolisian, sementara pihak pelapor menunggu tindak lanjut atas aduan yang mereka ajukan terkait pembayaran pembelian audio senilai Rp 213 juta tersebut.
