Konflik antara Syahravi dan Fariz RM kembali menarik perhatian setelah muncul laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik. Di tengah sengketa hak cipta yang masih berjalan, kubu Fariz RM menegaskan bahwa kliennya hanya menyampaikan fakta, bukan menyerang reputasi siapa pun.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan sang musisi berkaitan langsung dengan persoalan izin dan hak cipta lagu “Di Antara Kata”. Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak bisa berdiri jika informasi yang disampaikan memang bersumber dari fakta.
Sengketa Berawal dari Lagu “Di Antara Kata”
Fariz RM sebelumnya menggugat Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Di Antara Kata” pada 24 Juni lalu. Lagu tersebut merupakan salah satu karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 lewat album Panggung Perak dan masih dikenal luas di kalangan pencinta musik Indonesia.
Pihak Fariz RM menyebut telah mengirimkan tiga kali somasi sebelum memilih membawa perkara itu ke jalur hukum. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta para musisi.
Kubu Fariz RM Bantah Ada Pencemaran Nama Baik
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6), Deolipa menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik. Ia menilai unsur pencemaran hanya dapat dipersoalkan jika informasi yang disampaikan bukan fakta.
Menurut Deolipa, Fariz RM justru berbicara berdasarkan peristiwa yang terjadi dalam perkara hak cipta tersebut. Karena itu, pihaknya merasa laporan balik Syahravi tidak mengubah substansi utama konflik yang sedang diperiksa aparat.
Persoalan Izin Jadi Titik Sengketa
Tim kuasa hukum Fariz RM juga menyoroti sumber izin yang diterima Syahravi untuk membawakan lagu tersebut. Mereka menyebut izin itu bukan berasal dari pemilik hak cipta, sehingga menjadi inti persoalan yang memicu perselisihan.
Deolipa mempertanyakan dasar laporan Syahravi bila fakta perizinan memang menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang disampaikan Fariz RM. Ia menekankan bahwa penyampaian fakta tidak dapat langsung diposisikan sebagai pencemaran nama baik.
Fariz RM Tetap Tenang Hadapi Laporan Balik
Meski kini berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, Fariz RM disebut tidak terlalu memusingkan langkah hukum Syahravi. Deolipa menggambarkan sikap kliennya tetap santai, kooperatif, dan mengikuti proses yang sedang berjalan.
Ia juga menilai aksi saling lapor dalam perkara seperti ini bukan hal yang luar biasa. Menurutnya, situasi semacam itu kerap muncul ketika masing-masing pihak sama-sama merasa memiliki dasar hukum.
Kronologi dari Pihak Syahravi
Dari sisi Syahravi, keterlibatannya dalam membawakan lagu Fariz RM disebut terjadi atas permintaan produser berinisial SMH. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi yang bekerja secara profesional dalam proyek album penghormatan.
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, bahkan menyebut laporan Fariz RM “salah alamat” karena menurutnya pihak yang semestinya dipersoalkan adalah produser berinisial SMH. Hingga kini, perkara itu masih bergulir di kepolisian dan belum ada putusan pengadilan terkait dugaan pelanggaran hak cipta maupun pencemaran nama baik.
