Kasus Penganiayaan Erin Masuk Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Saksi Kuat

Author: Qoo Media

Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga Herawati atau Hera yang dikaitkan dengan eks istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, kini memasuki tahap baru. Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, menyebut perkara tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Deolipa menyampaikan informasi itu saat berbicara kepada kanal Reyben Entertainment. Ia menegaskan bahwa pihak Hera telah menerima surat-surat resmi dari kepolisian, termasuk pemanggilan untuk menerima SPDP sebagai salinan terusan bagi pelapor.

Perkara Dinilai Masih Berlanjut

Menurut Deolipa, status yang sudah meningkat menunjukkan bahwa aparat telah menemukan dasar awal yang dianggap cukup untuk melanjutkan penanganan perkara. Ia juga menyebut proses ini akan tetap berjalan selama tidak ada perdamaian atau restorative justice.

“Kalau tidak ada perdamaian, kalau enggak ada restorative justice (RJ) maka perkara ini akan terus berjalan,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa jalur penyelesaian di luar pengadilan masih menjadi kemungkinan. Namun, jika tidak tercapai, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan penyidikan.

Makna Naik Sidik dalam Proses Hukum

Deolipa menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menandakan polisi telah mengantongi bukti dan saksi yang dinilai cukup. Ia menilai tahapan itu berbeda dengan penyelidikan yang masih berfokus pada pencarian bukti awal, dokumen, dan pihak yang terlibat.

“Tidak akan mungkin seseorang akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada bukti dan saksi yang cukup,” kata Deolipa. Ia juga menyebut bahwa setelah tahap ini, kemungkinan adanya tersangka terbuka jika proses pembuktian terus menguat.

Dalam penjelasannya, Deolipa menekankan bahwa saat perkara sudah masuk penyidikan, berarti rangkaian awal pembuktian dinilai telah terpenuhi. Dari titik itu, proses hukum tinggal bergerak ke tahap berikutnya sesuai kewenangan kepolisian.

Sorotan pada Posisi Terlapor

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nama yang dikenal publik, yaitu Rien Wartia Trigina atau Erin. Meski begitu, informasi yang disampaikan kuasa hukum Hera masih berfokus pada perkembangan laporan dan langkah kepolisian, tanpa memaparkan detail tambahan di luar proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga kini, keterangan dari pihak pelapor menegaskan bahwa mereka sudah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian dan akan mengikuti proses yang telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya disebut akan sangat bergantung pada hasil penyidikan dan ada tidaknya upaya damai antara pihak-pihak yang terlibat.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru