Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Mawa

Author: Qoo Media

Pernikahan selebgram Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, mengabulkan gugatan cerai. Putusan itu juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Mawa.

Pengacara Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan putusan tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk nafkah anak, nafkah idah, dan nafkah mutah. Dalam penjelasannya di YouTube Reyben Entertainment, Idrus menyebut majelis hakim mengabulkan gugat cerai dari pihak penggugat.

Nafkah yang Diputuskan Hakim

Majelis hakim memutuskan Insanul Fahmi wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta. Selain itu, hakim juga menetapkan nafkah idah sebesar Rp30 juta dan nafkah mutah sebesar Rp46,2 juta.

Menurut Idrus, angka nafkah anak itu jauh di bawah permohonan yang diajukan Mawa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya semula meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta, tetapi hakim hanya mengabulkan Rp3 juta.

Komponen Putusan Nominal Keterangan
Nafkah anak Rp3 juta Wajib diberikan Insanul Fahmi
Nafkah idah Rp30 juta Bagian dari putusan majelis hakim
Nafkah mutah Rp46,2 juta Bagian dari putusan majelis hakim

Hak Asuh Anak Tetap untuk Mawa

Selain soal nafkah, hak asuh anak juga diputuskan jatuh kepada Wardatina Mawa. Idrus menyampaikan bahwa hal itu sebenarnya sudah menjadi kesepakatan sejak proses mediasi.

Ia juga menegaskan Insanul Fahmi tetap bisa bertemu anak-anaknya. Menurutnya, tidak ada persoalan terkait pembagian waktu bersama anak antara keduanya.

Perceraian ini terjadi setelah hubungan rumah tangga Mawa dan Fahmi retak usai Insanul Fahmi menikahi Inara Rusli tanpa sepengetahuan Mawa. Sebelumnya, Mawa sempat melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke polisi dengan tuduhan perzinaan.

Setelah menikah selama tujuh tahun, Mawa akhirnya memutuskan mengajukan gugatan cerai. Putusan majelis hakim kini menutup pernikahan itu secara hukum, sekaligus menetapkan pengaturan hak asuh dan kewajiban nafkah yang harus dijalankan setelah perceraian.

Source: www.medcom.id
Terbaru