Proses gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan segera masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada 15 Juli justru belum akan membahas bukti, melainkan pemeriksaan legal standing masing-masing pihak.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa tahap awal itu menjadi penentu apakah perkara bisa dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika kedudukan hukum pemohon dan termohon dinilai tidak bermasalah, maka sidang akan bergerak ke tahap mediasi.
Fokus Sidang Pertama Masih Administratif
Dalam wawancara virtual yang dikutip www.liputan6.com pada Sabtu (11/7/2026), Minola menyebut sidang pertama hanya akan memeriksa legal standing. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan itu wajib dilalui sebelum majelis hakim masuk ke tahapan lain.
“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, pemohon dan termohon,” kata Minola Sebayang.
Menurut dia, apabila legal standing tidak menimbulkan persoalan, maka hakim akan menentukan mediator untuk proses mediasi. Tahap ini menjadi pintu masuk sebelum perkara menyentuh substansi perselisihan.
| Tahap Sidang | Agenda | Keterangan |
|---|---|---|
| Sidang perdana | Pemeriksaan legal standing | Menilai kedudukan hukum pemohon dan termohon |
| Setelah legal standing beres | Mediasi | Hakim akan menentukan mediator |
| Tahap berikutnya | Pembuktian | Bukti baru dibahas setelah beberapa tahapan berjalan |
Bukti Sudah Disiapkan, Tetapi Belum Diuji
Minola memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti untuk mendukung gugatan yang diajukan. Namun, bukti itu belum akan dipaparkan pada sidang pertama karena agenda pembuktian masih berada di tahap lanjutan.
“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” ungkapnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa gugatan dibuat tanpa dasar yang kuat. Menurut Minola, tidak masuk akal jika gugatan diajukan tanpa bukti yang memadai, meski rincian dokumen tersebut baru akan disampaikan saat agenda pembuktian.
“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” tegasnya.
Kehadiran Ruben Belum Pasti
Soal kemungkinan Ruben Onsu hadir di ruang sidang, Minola belum bisa memastikan. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, kehadiran prinsipal tidak diwajibkan pada sidang pertama karena bisa diwakili oleh kuasa hukum.
“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” jelasnya.
Meski begitu, Minola menilai kehadiran para pihak tetap penting terutama saat perkara masuk ke mediasi. Jika berhalangan hadir, keterangan masih bisa disampaikan melalui video call atau tetap diwakili oleh kuasa hukum.
“Tapi memang sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal. Kalau berhalangan atau ada hal lain yang membuat tidak bisa hadir, cukup diwakili oleh kuasa hukum atau sikapnya ditanyakan melalui video call,” ucap Minola Sebayang.
Dengan begitu, sidang awal perkara ini masih akan berputar pada pemeriksaan kedudukan hukum dan kesiapan administrasi para pihak. Adapun substansi bukti yang disiapkan Ruben Onsu baru akan muncul ketika majelis hakim membawa perkara ke agenda pembuktian.
Source: www.liputan6.com






