Ketidakhadiran Ruben Onsu dalam sidang perdana perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memicu perhatian. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan absennya Ruben tidak berkaitan dengan sikap mengabaikan proses hukum maupun kebutuhan anak-anaknya.
Menurut Minola, sidang pertama masih berada pada tahap pemeriksaan formal atau administratif. Agenda tersebut belum masuk pada pembahasan pokok perkara dan belum membahas pembuktian dari masing-masing pihak.
Karena itu, pihak Ruben menilai kehadiran kliennya belum diperlukan pada tahapan awal tersebut. Ruben disebut memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan ketika sidang perdana berlangsung.
“Saya harus klarifikasi ya mengenai masalah di sidang pertama kemarin itu atas ketidakhadiran saya dan juga ketidakhadiran klien saya Ruben Onsu bukan karena kami mengecilkan arti proses persidangan pertama,” ujar Minola. Pernyataan itu dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Sidang Masih Pemeriksaan Formal
Minola menjelaskan proses pada sidang perdana belum menyentuh materi sengketa hak asuh anak. Ia menekankan bahwa tahapan tersebut masih mengikuti hukum acara yang berfokus pada pemeriksaan formal.
“Namun sesuai dengan hukum acaranya masih bersifat pemeriksaan formil dan belum bicara tentang materi, dan belum bisa bicara bukti makanya Ruben tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa tinggalkan,” kata Minola. Penjelasan itu menjadi dasar bantahan terhadap anggapan bahwa absennya Ruben menunjukkan kurangnya perhatian pada perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Di tengah proses tersebut, kehadiran para pihak dalam persidangan menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan.
Minola berpandangan bahwa kehadiran di sidang tidak dapat dinilai secara sederhana sebagai satu-satunya ukuran kepedulian orang tua kepada anak. Ia menyebut proses persidangan perlu dilihat sesuai agenda dan tahapan yang sedang dijalankan.
Menyoroti Kebutuhan Anak Akan Peran Ayah
Selain menjelaskan alasan ketidakhadiran Ruben, Minola juga menyinggung pentingnya peran ayah dalam kehidupan anak. Menurut dia, kebutuhan anak tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bersama ibu.
Minola menyatakan anak juga membutuhkan cinta, kasih sayang, waktu, serta didikan dari ayahnya. Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai kepedulian terhadap anak-anak di tengah gugatan hak asuh.
“Karena kebutuhan anak-anak itu bukan hanya ada bersama dengan ibunya, namun juga kebutuhan anak-anak itu adalah mendapatkan cinta, kasih, sayang, dan waktu serta didikan dari ayahnya,” ujar Minola. Ia menilai unsur-unsur itu tidak boleh dikesampingkan dalam membicarakan kepentingan anak.
Kuasa hukum Ruben itu juga menanggapi pandangan yang mengaitkan kehadiran salah satu pihak di persidangan dengan wujud kepedulian terhadap anak. Minola menyebut setiap pihak boleh menyampaikan klaimnya, tetapi perkara hak asuh tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia bahkan mempertanyakan alasan munculnya gugatan apabila anak-anak memang disebut berada dalam kondisi yang tepat dan kepentingannya telah dipikirkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Minola sebagai kuasa hukum Ruben dalam perkara yang tengah bergulir.
Dengan agenda persidangan yang masih bersifat formal, belum ada pembahasan mengenai bukti maupun materi utama sengketa. Proses selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing terkait hak asuh anak.
Minola menegaskan ketidakhadiran Ruben pada sidang awal tidak seharusnya dipahami sebagai kurangnya kasih sayang seorang ayah. Fokusnya, menurut Minola, adalah memastikan kepentingan anak juga mencakup kebutuhan mereka atas kehadiran dan peran ayah.
