Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini resmi masuk ke tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ruben tidak hadir langsung di ruang sidang karena memiliki agenda yang tidak dapat diwakilkan. Meski begitu, tim kuasa hukumnya menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk memperjuangkan hak Ruben sebagai ayah kandung.
Persidangan pertama belum membahas substansi sengketa mengenai pengasuhan anak. Agenda pada tahap awal ini berfokus pada pemeriksaan identitas penggugat dan tergugat, termasuk legalitas kuasa hukum dari kedua pihak.
Kuasa hukum Ruben, H A Thomas, menyatakan sidang berlangsung lancar. “Sidang hari ini berjalan dengan lancar. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat,” ujar Thomas usai sidang.
Menurut Thomas, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap prinsipal serta kuasa hukum masing-masing pihak. Karena agenda masih bersifat administratif, ketidakhadiran Ruben disebut tidak menghambat jalannya persidangan.
“Klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri sidang hari ini,” kata Thomas. Ia menekankan bahwa kehadiran tim hukum cukup untuk mengikuti agenda sidang perdana tersebut.
Mediasi Menjadi Tahap Berikutnya
Setelah pemeriksaan awal, perkara ini akan memasuki tahap mediasi. Jadwalnya belum ditetapkan karena kedua pihak masih perlu bertemu dengan hakim mediator yang telah dipilih dalam persidangan.
Thomas mengatakan agenda mediasi diperkirakan berlangsung sekitar pekan berikutnya, tetapi waktu pastinya akan disampaikan kemudian. Kuasa hukum Ruben lainnya, William Bayakta, menyebut penentuan tanggal akan dilakukan bersama mediator setelah pihak penggugat dan tergugat bertemu.
| Tahap | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pendaftaran gugatan | 30 Juni 2026 | Ruben mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. |
| Sidang perdana | 15 Juli 2026 | Pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum. |
| Mediasi | Menunggu penetapan | Jadwal ditentukan bersama hakim mediator. |
William menjelaskan mediator sudah dipilih saat persidangan berlangsung. “Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, baru menentukan tanggal mediasi,” katanya.
Thomas juga memastikan sidang perkara ini digelar tertutup. Dengan sifat persidangan tersebut, pembahasan yang berkaitan dengan pokok perkara tidak dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Tujuan Gugatan dan Kepastian Hukum
Tim hukum membenarkan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh legalitas atas hak asuh anak bagi Ruben. Thomas menyebut pesan yang dibawa kliennya sejak awal tetap sama, yakni memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung.
“Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya,” tutur Thomas. Gugatan itu dikaitkan dengan kebutuhan memperoleh kepastian hukum atas hak Ruben untuk berkumpul bersama kedua putrinya, Thalia dan Thania, sesuai kesepakatan pascacerai.
www.suara.com melaporkan bahwa persoalan hak anak sebelumnya juga telah dibawa kedua belah pihak ke KPAI dan Komnas Perempuan. Kedatangan mereka ke dua lembaga tersebut dilakukan untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan tersebut.
Soal unggahan Ruben di media sosial yang sempat mendapat perhatian publik dan disebut dapat menjadi alat bukti, pihak kuasa hukum belum memberi penjelasan rinci. Thomas mengatakan bukti-bukti akan disampaikan pada agenda pembuktian, sedangkan pokok perkara akan dijelaskan oleh Minola Sebayang.
Tahap mediasi kini menjadi agenda terdekat dalam perkara hak asuh anak ini. Hasil pertemuan dengan mediator akan menentukan jadwal lanjutan bagi Ruben Onsu dan Sarwendah dalam proses persidangan tertutup tersebut.
