Piche Kota telah lepas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Atambua. Namun, keputusan tersebut belum serta-merta membuat penyanyi ini kembali menjalani hidup seperti sebelumnya.
Piche mengaku masih mengalami trauma mental akibat proses hukum yang sempat menjeratnya. Kondisi itu membuatnya lebih sering berada di rumah dan membutuhkan waktu sebelum kembali beraktivitas di ruang publik.
Dalam wawancara virtual pada Kamis (16/7/2026), Piche menyampaikan bahwa kesehariannya belum berjalan normal. Ia mengatakan trauma membuatnya kesulitan memulai lagi rutinitas, termasuk berinteraksi dengan orang lain.
"Saya sudah jarang keluar, keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan tidak, masih belum buat apa-apa. Dan betul tadi Abang bilang ada trauma buat saya juga," kata Piche.
Menurutnya, pemulihan tersebut perlu dijalani perlahan agar ia dapat kembali nyaman berbincang dan berada di tengah orang lain. Piche juga tidak menyebut target waktu khusus untuk kembali menjalankan kegiatan secara penuh.
"Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian saya mungkin agak ada rasa trauma. Jadi saya butuh waktu untuk diri, saya lagi biar bisa ngobrol sama orang lain atau biar bisa di dunia orang-orang lain di luar sana," ujarnya.
Kerinduan Kembali Bernyanyi
Di tengah proses pemulihan itu, Piche mengaku rindu pada aktivitas yang selama ini membesarkan namanya sebagai penyanyi. Ia berharap dapat kembali menyapa penggemar melalui penampilan off air, on air, maupun kegiatan lain di industri hiburan.
"Dari saya buat teman-teman semua, buat saudara-saudara teman-teman media semuanya, mungkin selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air atau apapun itu kegiatan saya," ucapnya.
Perkara yang dihadapi Piche disebut turut berdampak pada reputasi serta sejumlah rencana pekerjaan. Ia menilai kondisi mentalnya belum stabil, tetapi tetap berupaya untuk pulih dan perlahan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
"Pasti saya akan perlahan-lahan teman-teman seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya," tutur penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut.
Tetap Hadir sebagai Saksi
Meski penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, Piche tetap menjalani kewajibannya dalam proses persidangan perkara tersebut. Kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kliennya hadir di pengadilan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
"Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini," kata Cosmas. Ia menjelaskan Piche dan tim hukumnya telah berada di pengadilan sejak pukul 11.00 WITA sambil menunggu panggilan dari majelis hakim.
Cosmas menyatakan kehadiran Piche merupakan bentuk penghormatan terhadap seluruh prosedur hukum yang masih berjalan. Piche, menurut dia, berkewajiban memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa lain.
Menurut informasi yang dimuat www.suara.com, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilan Piche pada Selasa (14/7/2026). Putusan itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche tidak sah karena terdapat cacat prosedur administratif dalam penyidikan Polres Belu.
Sebelumnya, Piche sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Rifel Silla dan Roy Mali dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Setelah status tersangkanya gugur, Piche menegaskan sikap kooperatifnya dengan tetap mengikuti proses hukum sebagai saksi.
Source: www.suara.com






