Komnas Perlindungan Anak menilai dugaan tindakan Giorgio Antonio yang kerap menyentuh anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah sebagai hal yang tidak etis. Sorotan ini mencuat setelah interaksi tersebut menjadi perbincangan di media sosial.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menekankan pentingnya batas yang jelas dalam relasi orang dewasa dengan anak. Menurutnya, status Giorgio sebagai pasangan Sarwendah tidak otomatis memberinya peran dalam hubungan anak dengan orang tua kandung.
Penilaian Komnas Anak
Agustinus menyatakan bahwa hubungan berpacaran tidak memiliki dasar hukum yang membuat seseorang dapat terlibat dalam urusan anak pasangan. Ia menilai kondisi itu perlu dilihat secara hati-hati, terutama ketika menyangkut sentuhan fisik terhadap anak.
“Apalagi ini pasangannya juga masih dalam bentuk berpacaran, tidak ada dasar hukumnya juga. Tentu, kalau soal itu, tidak etis juga,” ujar Agustinus, seperti dikutip www.beritasatu.com dari kanal Reyben Entertainment pada Sabtu (18/7/2026).
Ia juga menyinggung perbincangan mengenai Giorgio Antonio yang disebut kerap mengawasi pergerakan Thalia dan Thania saat bersama Ruben Onsu. Dalam pandangannya, pasangan dari salah satu orang tua tidak memiliki hak untuk ikut masuk ke dalam relasi ayah dan anak tersebut.
“Enggak ada haknya dia di situ. Toh, dia sebatas pacar, dia juga bagian dari orang lain bukan bagian dari sedarah dengan anak itu,” kata Agustinus.
Pentingnya Batasan dari Orang Tua
Komnas Anak meminta Sarwendah memberikan batasan yang tepat antara anak-anaknya dan Giorgio Antonio. Batas itu dinilai penting karena anak perlu memahami ruang aman dalam berinteraksi dengan orang di luar keluarga inti.
Agustinus menjelaskan bahwa Komnas Anak menggunakan istilah body safety untuk menekankan perlindungan terhadap tubuh anak. Pendidikan tersebut mencakup pemahaman mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
&ldquo>Kalau di Komnas Anak ada istilah body safety, anak-anak harus dilindungi bagian mana tubuhnya yang enggak boleh disentuh oleh orang lain,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa pembatasan tetap diperlukan, termasuk dalam lingkungan keluarga kandung.
Menurut Agustinus, orang tua perlu mengajarkan batasan bahasa tubuh sejak anak masih dini. Pola interaksi fisik juga perlu disesuaikan dengan pertambahan usia anak.
Ia memberi contoh bahwa interaksi dengan anak yang telah berusia 17 tahun tentu berbeda dengan ketika anak masih kecil. Karena itu, pendidikan body safety perlu membantu anak mengetahui bagian tubuh yang boleh disentuh dan yang harus dilindungi.
Pernyataan Komnas Anak ini menempatkan perlindungan anak sebagai perhatian utama dalam situasi keluarga yang melibatkan pihak di luar hubungan sedarah. Penegasan batas personal dinilai menjadi bagian penting agar anak memahami hak atas tubuh dan rasa amannya.
Source: www.beritasatu.com






