Piche Kota mengaku trauma akibat perkara yang menyeret namanya masih membekas, meski ia telah menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Atambua. Penyanyi bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu mengatakan belum mampu menjalani aktivitas seperti biasa.
Sejak keluar, Piche Kota memilih lebih banyak berada di rumah dan belum siap bertemu banyak orang. “Trauma juga masih ada,” ujar Piche Kota, dikutip dari kanal Starpro Indonesia.
Ia menyebut kondisi mentalnya membuat proses kembali ke lingkungan sosial membutuhkan waktu. Piche Kota menilai dirinya perlu beradaptasi perlahan sebelum kembali menjalani rutinitas di luar rumah.
Keinginan untuk bernyanyi sebenarnya sudah muncul, baik dalam kegiatan siaran maupun pertunjukan langsung. Namun, rencana itu masih ia tempatkan setelah upaya membenahi kondisi diri dan memulihkan stabilitas mentalnya.
“Secara jujur saya sudah kangen sekali untuk kembali bernyanyi baik on air maupun off air,” katanya. Ia juga menyampaikan kepada penggemarnya bahwa ia ingin kembali beraktivitas setelah kondisinya membaik.
Perkara yang Menyeret Nama Piche Kota
Piche Kota sebelumnya terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu bersama dua rekannya. Beritasatu.com melaporkan, korban dalam perkara tersebut berusia 16 tahun 4 bulan saat kasus diungkap kepolisian.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan laporan perkara diajukan oleh ibu kandung korban. Unit PPA Satreskrim Polres Belu kemudian memeriksa 10 saksi, termasuk korban, serta sejumlah ahli untuk mendalami perkara itu.
| Peristiwa | Waktu | Lokasi dan pihak yang diduga terlibat |
|---|---|---|
| Pertama | Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita | Kamar 321 Hotel Setia, diduga melibatkan RS |
| Kedua | Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 04.52 Wita | Kamar 321 Hotel Setia, diduga melibatkan PK |
| Ketiga | Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 Wita | Kamar mandi kamar 331 Hotel Setia, diduga melibatkan RM |
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula ketika korban diajak tersangka RS berkaraoke di tempat karaoke Simponi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban kemudian disebut diajak ke kamar 321 Hotel Setia bersama RS, PK, dan seorang saksi bernama Omino.
Polisi menyebut RS diduga melakukan persetubuhan terhadap korban setelah PK dan Omino keluar dari kamar dan kembali ke tempat karaoke. Dalam peristiwa berikutnya, PK dan RM juga diduga melakukan perbuatan serupa pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasus itu terungkap setelah korban mengetahui adanya foto terkait peristiwa tersebut yang beredar di media sosial pada 13 Januari 2026. Korban lalu mendatangi Polres Belu bersama ibunya untuk membuat laporan.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rival Seran alias RS (19), Piche Kota alias PK (23), dan Roy Mali alias RM (21). Penyidik turut mengamankan pakaian, flashdisk berkapasitas 32 GB, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Proses penyidikan disebut masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka. Dikabulkannya praperadilan Piche Kota tidak mengubah fakta bahwa perkara dugaan rudapaksa tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani kepolisian.
Source: www.beritasatu.com






